JATIMTIMES - Presiden Jokowi menegaskan imbauan larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat, bukan masyarakat umum. Pada kesempatan yang sama, Jokowi mengatakan jika arahan itu hanya ditujukan bagi internal pemerintah hingga kepala lembaga pemerintah non-kementerian.
"Bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi, bukan untuk masyarakat umum," kata Jokowi dalam jumpa pers seperti dilihat di YouTube Setpres, Senin (27/3/2023).
Baca Juga : Benda Mirip Janin Manusia Bikin Heboh Warga Kota Blitar di Bulan Ramadan
Pada sebelumnya, arahan itu tercantum dalam edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Selanjutnya, Jokowi menyampaikan arahan itu diterbitkan lantaran kehidupan pejabat tengah jadi sorotan publik.
"Untuk itu saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan," katanya.
Adapun pernyataan lengkap Jokowi soal larangan bukber sebagai berikut :
Assalamualaikum Wr Wb, bapak ibu dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air, terkait dengan larangan buka puasa bersama untuk pejabat pemerintah, perlu saya sampaikan. Pertama, bahwa arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para Menko, para Menteri dan Kepala Lembaga pemerintah non-Kementerian. Bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi bukan untuk masyarakat umum.
Baca Juga : Banyak Acara di Hotel Dibatalkan Buntut Larangan Berbuka Puasa Bersama
Arahan ini perlu saya sampaikan karena begitu banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat-pejabat kita. Untuk itu saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan, dan anggaran yang biasanya dipakai untuk buka puasa bersama kita alihkan, kita isi untuk kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat.
Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat.