free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Jember Periksa 5 Saksi Pemalsuan Tanda Tangan Sekdes Sukosari, Kuasa Hukum : Semoga Segera Gelar Perkara

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

28 - Mar - 2023, 00:34

Placeholder
M. Husni Thamrin SH, kuasa hukum Muhammad Zaenudin saat di Mapolres Jember (foto : Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Kasus pemalsuan tanda tangan dan dokumen surat pengantar yang dilaporkan oleh Mohammad Zaenudin selaku Sekretaris Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Jember, terus berlanjut.

Terbaru 5 saksi terdiri dari 3 pembuat akte dan 2 perangkat Desa, Senin (27/3/2023) terpantau memasuki Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan di Unit Penyidik Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jember.

Baca Juga : Ngaku Bersalah, AKBP Doddy Dituntut 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Teddy Minahasa

M. Husni Thamrin SH. selaku kuasa hukum dari Mohammad Zaenudin yang juga terlihat di Polres menyatakan, bahwa dengan adanya pemeriksaan saksi tambahan, yakni warga yang mengurus akte kelahiran dan 2 perangkat desa, mengapresiasi kinerja Polres Jember dalam menangani perkara yang dilaporkan kliennya.

“Dengan adanya 5 saksi tambahan yang diperiksa hari ini, perkara yang dilaporkan klien kami sudah cukup kuat, sehingga saya berharap, Polres Jember segera gelar perkara dan menetapkan terlapor menjadi tersangka,” ujar M. Husni Thamrin.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Muhammad Zaenudin ke Mapolres Jember pada 6 Februari 2023 lalu, dimana terlapor dalam perkara ini dalam MN, oknum perangkat desa yang saat ini sudah diberhentikan.

Informasi yang diterima media ini, aksi MN dalam memalsu tanda tangan dan stempel sekretaris desa Sukosari tidak sendirian, ada orang lain yang dimungkinkan juga terlibat dalam aksi ini. Menurut beberapa sumber, MN memalsu tanda tangan surat pengantar pembuatan akte kelahiran lengkap dengan stempel yang diurus oleh IS, dimana IS ini merupakan istri dari MN yang bertugas sebagai broker dalam mengantar surat ke kantor kecamatan.

Thamrin menyatakan, bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus pelaporan yang dilayangkan kliennya ke Mapolres Jember, terutama pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Jember. "Perkara ini tidak rumit, sangat mudah membuktikannya, tergantung bagaimana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor," ujar Thamrin

Baca Juga : Viral Punya Gaya Hidup Mewah, Kasatlantas Polres Malang Diperiksa Polda Jatim Bilang Pakai Barang KW

Thamrin menceritakan, terungkapnya tanda tangan palsu ini, setelah kliennya dipanggil di kantor Kecamatan Sukowono, oleh petugas pencatat Adminduk kecamatan, pihaknya ditunjukkan perihal adanya dokumen kelahiran yang dibubuhi tanda tangan kliennya.

“Oleh petugas di Kecamatan, Sekdes ditunjukkan dokumen kelahiran yang ada tanda tangannya, sedangkan pelapor tidak pernah merasa melakukan tanda tangan pada dokumen tersebut,” pungkas Thamrin. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Jember palsu tanda tangan sekdes



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya