JATIMTIMES - Sidang perdana kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Fery Irawan Kusuma dan Venna Melinda, disidangkan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (27/3/23).
Dari pantauan Jatimtimes.com sidang terbuka dalam sidang pembacaan dakwaan oleh JPU tak terlihat kehadiran Venna Melinda. Sementara, Ferry Irawan tampil dengan pakaian putih ditambah peci putih duduk di kursi tersangka.
Baca Juga : Laporkan Sang Ponakan Atas Pencemaran Nama Baik, Wamenkumham: Rahasia dan Tidak untuk Konsumsi Publik
Sidang yang digelar secara terbuka Kejaksaan Tinggi Jatim menunjuk 7 Jaksa menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketujuh JPU tersebut yakni Sabetania Ramba Paembonan, Maria Febriana, Ribut, Sigit Artantojati, Yuni Priyono, Wahyu Hidyatullah dan Aditya Okto Thohari.
"Ada 7 JPU yang hadir dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," kata salah satu JPU dari Kejari Kota Kediri, Sigit Artantodjati.
Dalam sidang terbuka tersebut, hadir juga pengacara Fery Irawan Kusuma, Jeffry Simatupang bersama dua kuasa hukum lainnya.
Dalam keterangannya Jeffry Simatupang saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan membuka fakta dan alat bukti dalam kasus ini. Ia menilai pengadilan ini merupakan tempat yang tepat untuk itu.
Baca Juga : Kronologi Pembatalan Drawing Piala Dunia U-20 2023
"Pada saat kita akan membuka alat bukti nanti, silakan dilihat siapa yang benar dan siapa yang salah. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia tunggu proses persidangan," terangnya.