JATIMTIMES - Wamenkumham Eddy Hiariej menyebut materi laporan bersifat rahasia dan tidak untuk konsumsi publik. Adapun materi laporan yang ia maksud adalah terkait dirinya yang melaporkan ponakannya sendiri, AB ke Mabes Polri dengan pasal pencemaran nama baik.
"Segala sesuatu terkait pelaporan dalam materi penyidikan yang bersifat rahasia dan tidak untuk konsumsi publik," kata Eddy kepada detikcom, Senin (27/3/2023).
Baca Juga : Berboncengan Sepeda Motor, Pasutri di Sumberpucung Meninggal Usai Dihantam Kereta Api
Selanjutnya Eddy menyatakan dengan tegas jika dirinya tidak akan menjelaskan ke publik soal pelaporannya itu.
"Terkait laporan saya tidak perlu menjelaskan ke media karena saya paham dan tahu hukum," ucap Guru Besar Pidana UGM Yogyakarta itu.
Eddy pada awalnya melaporkan AB ke Polda Metro Jaya. Lalu, sebulan setelahnya laporan tersebut digeser ke Bareskrim Mabes Polri. Kini laporan itu sedang diproses Bareskrim.
Eddy lalu mempertanyakan mengapa laporan itu baru mencuat saat ini padahal menurutnya laporan itu sudah sejak 2022 lalu.
"Laporan itu sejak November 2022 kok sekarang baru mencuat???" tanya balik Eddy.
Sebagai informasi, AB dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik seperti diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada laporan pertama dilakukan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Nomor laporan yaitu: LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik. Sebulan berlalu, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej kemudian menggeser laporannya ke Bareskrim Mabes Polri. Yaitu, dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
Setelah 20 hari laporan itu digeser ke Bareskrim, kasus tersebut naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara: SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
Penyelidikan itu terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan atau sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Hingga saat ini, laporan tersebut masih terus berjalan di kepolisian.