free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Laporan Tipe B Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang Dihentikan, Kuasa Hukum : Kami Tidak Sependapat

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Mar - 2023, 04:17

Placeholder
Kuasa Hukum Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Devi Athok, Imam Hidayat. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Rombongan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Malang, Jumat (24/3/2023).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menanyakan perihal perkembangan Laporan Tipe B (LPB) yang dilayangkan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan pada bulan November 2022 lalu.

Baca Juga : Laporan Tipe B Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang Bakal Dihentikan

Dalam pertemuan tersebut, pihak Polres Malang menyatakan jika penyelidikan Laporan Tipe B yang dilayangkan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, bakal dihentikan.

"Tadi sudah kita sampaikan bahwa menghadap Kapolres Kepanjen (Malang) ini untuk meminta kepastian apakah perkara LPB yang kita ajukan lima bulan yang lalu itu bisa dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan, atau kalau memang menurut pendapat hukum pihak polres tidak cukup, ya silakan dihentikan," kata Kuasa Hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Devi Athok, Imam Hidayat sata ditemui awak media di Polres Malang, Jumat (24/3/2023).

Dari hasil pertemuan itulah, pihak kepolisian Polres Malang menyatakan jika Laporan Tipe B yang dilayangkan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut, dianggap tidak layak untuk naik ke tingkat penyidikan.

"Tadi rekan-rekan media sudah mendengarkan sendiri bahwa ternyata beliau, Pak Kapolres dalam waktu dekat akan membuat gelar perkara yang intinya akan menghentikan proses penyelidikan," urainya.

Pertimbangannya, karena unsur pasal 338 dan 340 yang dicantumkan dalam Laporan Tipe B dianggap oleh pihak kepolisian tidak terpenuhi. "Karena menurut pendapat beliau bahwa pasal 338 dan 340 itu tidak bisa diterapkan di dalam perkara Tragedi Kanjuruhan," imbuh Imam.

Menanggapi hal itu, Imam Hidayat selaku kuasa hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengaku tidak sependapat. "Itu hak beliau (Kapolres Malang), artinya kita pun sebagai kuasa hukum dari mas Devi Athok atau korban yang lain tentu tidak sependapat," tegasnya.

Dikatakan tidak sependapat dengan apa yang diutarakan oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana tersebut, diterangkan Imam, lantaran dari hasil pengkajian yang telah ia lakukan Tragedi Kanjuruhan dianggap olehnya terdapat unsur pembunuhan.

Baca Juga : Tiga Parpol Anies Resmi Deklarasi Koalisi Perubahan untuk Persatuan

"Ya karena kita tetep kekeh pasal 338, 340 itu pas untuk Tragedi Kanjuruhan, karena di sini saya melihat ada unsur-unsur pembunuhannya," terangnya.

Nantinya, masih menurut Imam, jika kepolisian Polres Malang memang telah menghentikan penyelidikan terkait Laporan Tipe B yang dilayangkan oleh keluarga korban. Pihaknya akan melakukan pengkajian sebelum akhirnya menggambil tindakan hukum lanjutan demi memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

"Jadi kita nanti akan mengambil langkah-langkah hukum apabila memang nyata pihak Polres Kepanjen akan menghentikan proses penyelidikan LPB kita," tukasnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyebut Laporan Tipe B akan dihentikan. Oleh karenanya, pihaknya bakal segera mengadakan gelar perkara dalam rangka menghentikan penyelidikan.

Nantinya, dalam gelar perkara tersebut, sejumlah pihak terkait akan turut dihadirkan. Yakni meliputi Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), keluarga dan korban Tragedi Kanjuruhan, pihak eksternal hingga internal kepolisian dari Polda Jawa Timur dan Polres Malang  juga turut dihadirkan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Tragedi Kanjuruhan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni