JATIMTIMES - Kepolisian Polres Malang bakal menghentikan penyelidikan Laporan Tipe B yang dilayangkan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Dalam waktu dekat, Polres Malang bakal melakukan gelar perkara guna menghentikan penyelidikan yang dalam tanda kutip menjadi asa terakhir korban Tragedi Kanjuruhan dalam mengharap keadilan tersebut.
Penghentian Laporan Tipe B itu ditegaskan oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, saat menjamu kehadiran keluarga korban dan tim kuasa hukumnya saat mendatangi Polres Malang untuk mempertanyakan perihal tindak lanjut Laporan Tipe B, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga : Menkeu Sri Mulyani Sebut Transaksi Gelap Rp349 T Libatkan 2 Oknum Pajak
"Sehingga (kami) tidak bisa terpengaruh dengan isu-isu, narasi-narasi pembentukan opini yang banyak kita temukan di media. Kita netral," tegas anggota Polri dengan pangkat dua melati ini.
Dalam serangkaian pertemuan yang berlangsung pada Jumat (24/3/2023), Kapolres Malang menyebut jika pihaknya berencana akan segera melakukan gelar perkara dalam rangka penghentian Laporan Tipe B.
"Rencana tindak lanjut kami adalah, kami akan mempersiapkan mekanisme gelar perkara untuk menghentikan pelaporan ini," tegasnya.
Nantinya, dalam gelar perkara tersebut, lanjut Kapolres Malang, pihaknya bakal menghadirkan beberapa pihak terkait. Yakni mulai dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), keluarga maupun korban tragedi Kanjuruhan, pengawas eksternal, hingga internal kepolisian dari Polda Jawa Timur dan Polres Malang.
"Tentunya saya Kapolres Malang selaku pimpinan akan mengawasi," tukasnya.
Baca Juga : Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Desa Sukosari Jember Meningkat ke Penyidikan
Sebagaimana yang telah diberitakan, pada November 2022 lalu Polres Malang menerima Laporan Tipe B dari keluarga korban melalui tim kuasa hukumnya. Dalam pelaporannya, pihak keluarga korban memyematkan pasal tindak pidana 338 dan 340 juncto 55 dan 56.