free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Peningkatan PAD dan Investasi Disampaikan Bupati Malang dalam Paripurna 4 Ranperda

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

25 - Mar - 2023, 00:24

Placeholder
Bupati Malang, HM Sanusi (tengah, kiri) saat menyerahkan LKPJ kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi (tengah, kanan) saat Rapat Paripurna, Jumat (24/3/2023). (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Bupati Malang HM Sanusi berharap proses perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bisa semakin cepat dan efisien. Hal itu dilakukan guna menunjang iklim investasi di Kabupaten Malang.

Pernyataan itu juga yang disampaikan Sanusi ketika menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Malang pada agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jum'at (24/3/2023) siang.

Baca Juga : ASN di Kabupaten Malang Dilarang Buka Puasa Bersama Selama Ramadan 2023

"Diharapkan nanti ada peningkatan pelayanan dan juga peningkatan percepatan perizinan," kata Sanusi saat ditemui Jatim Times usai menghadiri agenda Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (24/3/2023).

Menurutnya, percepatan di bidang pelayanan dan perizinan tersebut bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Malang. "Tujuannya agar investasi cepat masuk ke Kabupaten Malang," ujarnya.

Sekedar informasi, ada empat Ranperda yang disampaikan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Jumat (24/3/2023). Yakni meliputi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran; Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Kemudian, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga : FIFGROUP Resmikan Pemasangan Solar Panel di Cabang Medan

Selain itu, juga terdapat agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2022. "Perparkiran juga akan kita tata sedemikian rupa agar nanti PAD (Pendapat Asli Daerah) semakin maju," tukasnya.


Topik

Pemerintahan pad kabupaten malang bupati malang sanusi dprd kab malang ranperda



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana