JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan tidak akan menggelar agenda buka puasa bersama selama bulan ramadan 1444 Hijriah atau tahun 2023. Larangan tersebut diperuntukkan bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu ditegaskan Bupati Malang HM Sanusi usai menghadiri agenda Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga : Pacu Kreativitas, Fakultas Humaniora UIN Maliki Malang Helat Business Plan Competition Plan 2023
"Kita tidak mengadakan buka bersama," katanya saat ditemui Jatim Times.
Menurutnya, larangan buka puasa bersama tersebut spesifik hanya berlaku bagi kalangan ASN. Sedangkan masyarakat umum tidak diberlakukan larangan tersebut.
"Kalau masyarakat, kita tidak mengatur, kalau yang ASN saya tidak mengadakan," imbuhnya.
Selain masyarakat umum, larangan buka puasa bersama juga tidak berlaku di lingkungan pendidikan khususnya Pondok Pesantren (Ponpes). "Ya terserah mereka, hanya berlaku untuk ASN," tuturnya.
Orang nomor satu di jajaran Pemkab Malang tersebut menyebut, larangan perihal ASN mengadakan buka puasa bersama selama bulan ramadan tersebut, sudah ditekankan berupa imbaun kepada para ASN yang ada di lingkungan Pemkab Malang.
"Iya (sudah ada imbauan larangan buka puasa bersama) untuk seluruh ASN," ujarnya
Baca Juga : 2023, Diskominfo Kota Batu Segera Tuntaskan Program Digitalisasi Desa dan Call Center 112
Meski melarang adanya buka puasa bersama bagi kalangan ASN, namun Sanusi mengaku tidak mempersiapkan sanksi khusus bagi ASN yang melanggar. Sebab, pihaknya optimis imbauan yang disampaikan kepada kalangan ASN akan ditaati dan dipatuhi.
"Tidak, kita tidak mengadakan buka bersama untuk para ASN. Jadi tidak ada buka bersama," tukasnya.
Sekedar informasi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah mengeluarkan larangan menggelar acara buka puasa bersama selama bulan ramadan 2023. Larangan tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri serta Kepala Badan/Lembaga.
Pada surat dengan nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Di situ tertulis perihal pelarangan penyelenggaraan buka puasa bersama. Seluruh pejabat dan aparatur negara di minta untuk mematuhi arahan dari Presiden tersebut dan meneruskannya kepada semua pegawai pada instansi masing-masing.