JATIMTIMES - Tidak perlu waktu lama, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuang bayi di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Orang yang diduga membuang bayi ini ditangkap pada hari yang sama, Senin (20/3/2023) pukul 20.00 wib.
Dua pelaku adalah pria berinisial RY (45), beralamat di Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar dan perempuan berinisial WY (20) warga Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Bimtek Bersama Dinas PMD, Bupati Blitar Dorong BUMDesa Semakin Optimal Perkokoh Ekonomi Desa
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori, membenarkan kabar penangkapan pembuang bayi ini.
"Awalnya, ada yang janggal dalam kasus penemuan bayi ini," kata Anshori, Selasa (21/3/2023).
Pelaku RY sendiri sebelumnya sempat dikonfirmasi media ini setelah mengaku menemukan bayi. Namun, setelah diinterogasi polisi dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya ia mengakui perbuatannya.
"Pelaku dalam hal ini, orang yang pertama kali melaporkan perihal penemuan bayi. Akhirnya mengakui perbuatanya dan merekayasa kejadian penemuan bayi," terangnya.
Pelaku RY yang merupakan suami dari salah satu kepala desa (kades) di Blitar ini, mengakui melakukan perbuatannya membuang bayi lantaran malu.
"Pelaku merasa malu, sehingga para pelaku berinisiatif untuk membuang bayi yang baru dilahirkannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolsek Ngantru, AKP Sumaji saat di lokasi penemuan ini mengatakan, bayi ditemukan sekitar jam 10.45 wib. Namun dari kondisinya yang sudah lemas, kemungkinan bayi diletakkan di pinggir jalan satu jam sebelum ditemukan.
"Antara satu jam sebelum ditemukan," ucap Sumaji, Senin (20/3/2023).
Baca Juga : Puncak Lomba Desa Kabupaten Malang 2023, DPMD: Terima Kasih Pak Bupati Sudah Peduli ke Desa
Begitu dilarikan ke Puskemas, kondisi bayi yang telah lemah ini dilakukan upaya penyelamatan. Namun, rupanya bayi berjenis kelamin laki-laki ini harus menghembuskan nafas terakhirnya.
"Menurut keterangan tim medis, ada dugaan bayi belum saatnya lahir atau prematur. Diduga usia tujuh bulan di kandungan," terangnya.
Saat ditemukan, menurut Sumaji bayi berada di dalam kardus Kopi ABC.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
Kedua pelaku saat ini dilakukan penyidikan dan ditahan di Satreskrim Polres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.