free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Kisah Monyet Membuang Uang Haram Pedagang Curang

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

21 - Mar - 2023, 18:09

Placeholder
Ilustrasi monyet yang mengambil uang haram milik pedagang (pixabay)

JATIMTIMES - Seekor monyet pernah dikisahkan Rasulullah SAW mengikuti perjalanan pedagang curang. Kisah ini terdapat dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Imam al-Baihaqi dari Abu Hurairah.

Diolah dari Nuonline, kecurangan yang dilakukan pedagang tersebut adalah mencampur khamr yang akan dijual dengan air. Namun, dalam kisah ini terjadi disaat khamr masih boleh dikonsumsi dan diperjual-belikan dalam syariat si pedagang. Pada awal periode dakwah Rasulullah di Madinah, khamr masih halal.

Baca Juga : Daftar Aplikasi Penghasil Uang Resmi 2023

Tetapi, ia dicela sebelum diharamkan. Kemudian, ia diharamkan menjelang waktu shalat dan tidak diharamkan memperjualbelikannya. hingga kemudian diharamkan secara total. Dengan kata lain, sebelum diharamkan, khamr masih boleh diperjual-berikan. 

Yang diharamkan adalah praktik curang atau penipuan, sehingga tindakan itu pun menuai balasan, (Umar Sulaiman, Shahih al-Qashash an-Nabawi, [Beirut, Darun Nafa’is: 1997], halaman 187). 

Kembali ke pedagang curang itu, dagangan khamr yang dioplos air tersebut laku terjual oleh pedagang tersebut. Kemudian, datang seekor monyet yang seakan mengerti jika pedagang tersebut telah mendapatkan uang hasil menjual khamr yang dioplos air. 

Pedagang itu tak menyadari bahwa monyet tersebut akan melakukan aksi tak terduga. Pedagang yang tengah memegang uang itu kemudian begitu kaget saat monyet itu merebut uangnya. 

Uang tersebut kemudian langsung ia sebarkan sebagian ke atas lautan dan sebagian lagi berada di kapal. Uang milik pedagang itupun kemudian habis dihambur-hamburkan oleh sang monyet.  Monyet tersebut juga seakan mengerti jika uang hasil dari penjualan air harus kembali lagi ke air, sedang yang hasil jualan khamr jatuh di atas kapal dan kembali ke tangan pemiliknya.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa hal ini telah dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Imam al-Baihaqi dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : "Alkisah ada seorang pria yang berjualan khamr dalam kapal. Turut bersamanya seekor monyet. Namun, pedagang itu memiliki kebiasaan curang mencampurkan air ke dalam khamrnya. Suatu ketika, sang monyet mengambil kantong uangnya dan membawa kantong tersebut ke atas kapal lalu membukanya. Dari atas kapal itu, ia mulai mengambil satu dinar dan melemparkannya ke kapal, lalu mengambil satu dinar lagi dan melemparkannya ke lautan, hingga uang itu terbagi dua".

Baca Juga : Apel Rutin UIN Malang, Perkuat Kordinasi Mendorong Terwujudnya Kampus Unggul Bereputasi Internasional

Makna dari hadits tersebut, bahwa harta atau kekayaan yang diperoleh dengan cara tak benar atau curang, pasti akan hancur dan habis. Contohnya adalah seperti halnya kisah pedagang yang curang itu. 

Kecurangan dalam berdagang sendiri juga kerap ditemui dalam kehidupan. Seperti mengurangi timbangan, mengganti barang yang bagus dengan kualitas yang buruk, dan masih banyak contoh lainnya. Hal ini membuat kerugian untuk pembeli.

Pedagang terkadang tak menyadari jika mereka memakan harta orang lain secara batil. Tetapi, ada juga yang menyadari perbuatannya tercela, namun tetap melakukannya. Meski begitu, di akhirat kelak semua hal yang dilakukan akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan amal perbuatannya masing-masing.


Topik

Agama kisah nabi monyet khamr kisah inspiratif pedagang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri