JATIMTIMES - Ratusan mahasiswa dari aliansi Cipayung Plus Jombang berunjuk rasa di depan rumah dinas (Rumdin) Bupati Jombang. Demo mengenai evaluasi program kerja Bupati Jombang ini berakhir ricuh. Sebab massa aksi memaksa masuk ke halaman pendopo.
Aksi unjuk rasa ini diikuti 150 mahasiswa dari GMNI, HMI dan PMII yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus Jombang. Demonstrasi mahasiswa ini diawalu dengan long march dari taman Kebon Rojo menuju Rumdin Bupati Jombang Mundjidah Wahab sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga : Kiai Kampung Asal Senori Tuban Mendapat Mahakarya Ulama dalam PWNU Jatim Award
Unjuk rasa awalnya berjalan tertib. Para pendemo bergantian melakukan orasi di atas mobil komando. Sedangkan massa aksi lainnya kompak menyanyikan lagu-lagu pergerakan mahasiswa.
Ketegangan massa aksi mulai terjadi ketika Bupati Jombang Mundjidah Wahab tidak kunjung keluar menemui mahasiswa pada pukul 11.20 WIB. Massa yang tidak sabar kemudian mencoba memaksa masuk ke halaman Pendopo Kabupaten Jombang.
Aksi saling dorong pun terjadi antara massa mahasiswa dengan aparat keamanan sehingga pagar depan pendopo nyaris roboh. Selain itu, juga terlihat beberapa mahasiswa turut diamankan saat kericuhan terjadi.
"Kita mintanya itu semuanya masuk dan menunggu sampai ditemui bupati, bukan perwakilan. Kita inginnya masuk semua bukan perwakilan," kata Korlap aksi Kelvin Arisudin kepada wartawan di lokasi, Senin (20/03/2023).
Dijelaskan Kelvin, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk evaluasi kepada Bupati Jombang selama 5 tahun memimpin kota santri. Ia menilai, bupati gagal dalam menjalankan 9 janji politiknya. Mulai dari pendidikan, agraria, infrastruktur, lapangan kerja hingga janji seragam sekolah gratis yang menjadi kain seragam sekolah.
Ia juga menyoroti tentang keterbukaan informasi publik di Pemkab Jombang. Seperti sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) yang tidak muncul di website resmi Pemkab Jombang.
Baca Juga : Di Tuban 8 Pasangan Terjaring Razia, Rata Rata Berstatus Mahasiswa
Oleh sebab itu, Kelvin mendorong Pemkab Jombang untuk transparansi terkait keterbukaan informasi publik Berdasarkan PERPRES No 29 tahun 2014 dan undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Kedua kami mendorong untuk selalu melibatkan organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan untuk memberikan saran dan masukan dalam setiap forum pemerintah kabupaten Jombang. Ketiga, menuntut Bupati dan Wakil Bupati untuk merealisasikan sembilan janji politiknya," ucapnya.
Aksi mahasiswa tersebut akhirnya kembali tertib setelah Asisten 1 Setdakan Jombang dan Kepala Bappeda keluar menemui massa aksi. Kepasa perwakilan Pemkab Jombang ini, Kelvin juga memberikan waktu 4 hari untuk menjawab tuntutan mahasiswa.
"Kita kasih waktu empat kali 24 jam untuk menjawab tuntutan kita dengan membuat forum pertemuan dengan aliansi. Kalau tidak dijawab kita akan turun aksi lagi dengan massa yang lebih banyak," pungkasnya.(*)