JATIMTIMES - Bank Indonesia beri tanggapan terkait informasi mengenai pembayaran uang kembalian dengan permen.
Sedang banyak dibicarakan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan akan dikenai denda hingga 200 juta rupiah sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga : Bank Jatim Support Misi Dagang antar Provinsi dengan Libatkan UMKM
Selain itu, terdapat pula Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menjelaskan mengenai pelarangan bagi penjual untuk menggunakan uang pengganti yang bukan uang bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).
Pihak Bank Indonesia memberikan suara yang sama, bahwa setiap transaksi wajib menggunakan uang rupiah.
"Pertama ketentuan kita semua transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah. Oleh karena itu masyarakat berhak, wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya, termasuk pengembalian harus menggunakan yang namanya rupiah," jelas Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Dilansir dari Detik, Marlison mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menolak apabila uang kembalian tidak berupa uang rupiah.
"Kalau ada pihak tertentu yang mengembalikan bukan dalam bentuk uang tapi barang, masyarakat berhak menolak, atau tidak menerima," ujarnya.
Baca Juga : Produksi Bahan Peledak, Dua Pemuda Blitar Ditangkap Polisi Tulungagung
Kendati demikian, ia mengatakan meski pemberian sanksi sudah ada ketentuannya, namun hal tersebut merupakan kewenangan aparat hukum.
"Apa sanksinya? Dalam ketentuan sih sudah disebutkan, tapi yang menetapkan sanksi pidana atau tidak, aparat penegak hukum tadi," katanya.