free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bayar Uang Kembalian dengan Permen, Berikut Tanggapan Bank Indonesia

Penulis : Nadya Vitri - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Mar - 2023, 01:49

Placeholder
Uang Rupiah. (Foto: istockphoto)

JATIMTIMES - Bank Indonesia beri tanggapan terkait informasi mengenai pembayaran uang kembalian dengan permen.

Sedang banyak dibicarakan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan akan dikenai denda hingga 200 juta rupiah sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga : Bank Jatim Support Misi Dagang antar Provinsi dengan Libatkan UMKM

Selain itu, terdapat pula Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menjelaskan mengenai pelarangan bagi penjual untuk menggunakan uang pengganti yang bukan uang bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).

Pihak Bank Indonesia memberikan suara yang sama, bahwa setiap transaksi wajib menggunakan uang rupiah.

"Pertama ketentuan kita semua transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah. Oleh karena itu masyarakat berhak, wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya, termasuk pengembalian harus menggunakan yang namanya rupiah," jelas Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Dilansir dari Detik, Marlison mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menolak apabila uang kembalian tidak berupa uang rupiah.

"Kalau ada pihak tertentu yang mengembalikan bukan dalam bentuk uang tapi barang, masyarakat berhak menolak, atau tidak menerima," ujarnya.

Baca Juga : Produksi Bahan Peledak, Dua Pemuda Blitar Ditangkap Polisi Tulungagung

Kendati demikian, ia mengatakan meski pemberian sanksi sudah ada ketentuannya, namun hal tersebut merupakan kewenangan aparat hukum.

"Apa sanksinya? Dalam ketentuan sih sudah disebutkan, tapi yang menetapkan sanksi pidana atau tidak, aparat penegak hukum tadi," katanya.


Topik

Peristiwa Uang Rupiah rupiah uang bank indonesia BI



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nadya Vitri

Editor

Sri Kurnia Mahiruni