JATIMTIMES - Setelah sebelumnya anggota Polsek Wajak berhasil mengamankan seorang kurir sabu berinisial ND, Jumat (17/3/2023), pda hari yang sama, seorang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba juga turut diamankan Polsek Dampit.
Tersangkanya berinisial HS. Pria 32 tahun yang baru saja diamankan oleh anggota Polsek Dampit itu merupakan warga Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Kapolri Dukung Upaya Pemerintah dalam Memberantas Impor Pakaian Bekas: Tindak Tegas Jika Ada Penyelundupan
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga poket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total sekitar satu gram, dari tangan tersangka HS," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Minggu (19/3/2023).
Tersangka HS ditangkap petugas saat berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang pada Jumat (17/3/2023).
Ketika dilakukan pengerebekan itulah, polisi menemukan beberapa barang bukti yang disimpan di rumah tersangka HS. Yakni meliputi pipet berisi sabu, seperangkat alat isap sabu, timbangan digital, kemasan bekas menyimpan sabu, uang tunai yang diduga hasil menjual sabu senilai Rp 170 ribu, hingga satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana bertransaksi narkoba.
"Tersangka mendapatkan pasokan dengan sistem ranjau, yakni barang berupa sabu diletakkan di suatu tempat dan kemudian diambil. Sedangkan untuk pembayaran pasokan sabu dilakukan melalui transfer, sehingga antara HS dan pemasoknya tersebut tidak bertransaksi secara tatap muka," jelas Taufik.
Modus semacam itu telah dilakukan berkaki-kali oleh tersangka. Barang hasil pasokan yang dia dapat kemudian diedarkan ke beberapa daerah yang ada di wilayah hukum Polres Malang.
Baca Juga : Identitas Mayat di Saluran Irigasi Pagelaran Terungkap, Diduga Meninggal karena Epilepsi Kambuh
"Terhadap tersangka HS telah kami tahan di Polsek Dampit. Kasusnya masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut," ujar Taufik.
Akibat perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancamannya adalah maksimal 20 tahun penjara.
"Tertangkapnya tersangka HS ini merupakan kali kedua pada hari yang sama. Sebelumnya seorang kurir sabu juga berhasil kami tangkap pada Jumat (17/3/2023) kemarin. Saat ini kedua kasus tersebut masih dalam pengembangan," tukas Taufik.