JATIMTIMES - Rombongan satu bus para kepala desa (kades) dan badan permusyawaratan desa (BPD) dari Kabupaten Tulungagung akan hadiri Peringatan 9 Undang-Undang Desa di Jakarta.
Kegiatan ini rencananya akan digelar di Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (19/3/2023) besok.
Baca Juga : Jambret Kalung di Tulungagung, Pria Asal Kediri Ditangkap Warga setelah Sempat Melarikan Diri
Seperti diketahui, UU Desa disahkan oleh DPR pada 18 Desember 2013 lalu dan ditangani pada 15 Januari 2014. Undang-hndang ini mengamanatkan pemerintah pusat untuk memberikan alokasi dana langsung kepada desa.
Selain itu, dalam undang-undang ini juga diatur soal tata kelola pemerintahan desa seperti pembentukan badan permusyawaratan desa.
Kepala Desa Kendalbulur Anang Mustofa dalam rilisnya mengatakan, keberangkatan rombongan ini sebagai bentuk ikut mendorong ditetapkannya Hari Desa Nasional.
"Selain itu revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 dan terwujudnya komitmen pemerintah agar dana desa 10% dari APBN," tulisnya.
Terbukti lahirnya UU Desa dengan bergulirnya dana desa (DD), menurut Anang, membawa dampak cukup signifikan bagi kemajuan desa. "Di antaranya peningkatan pembangunan sarpras desa dan peningkatan perekonomian warga desa," ungkapnya.
Dari 2,5 persen APBN saja, lanjut Anang, saat ini telah terkucur ke seluruh desa di Indonesia sebesar 70 triliun.
Baca Juga : Reog Kendang Warnai Launching Kampung Numerasi dan Arena Outing Class SMPN 1 Kedungwaru
"Saat ini hanya sekitar 70 triliun atau 2.5 persen (APBN) kita menuntut agar ditingkatkan menjadi 10 persen," ucapnya.
Rencananya, kegiatan yang akan dilaksanakan di GBK ini akan dihadiri Presiden Joko Widodo. Undangan yang disampaikan juga ke beberapa organisasi kepala desa seperti Apdesi, Abpednas dan PPDI.