free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jambret Kalung di Tulungagung, Pria Asal Kediri Ditangkap Warga setelah Sempat Melarikan Diri

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

19 - Mar - 2023, 03:32

Placeholder
Pelaku BC saat diamankan di Polsek Karangrejo. (Foto : Dokpol For Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Pria yang diduga sebagai lelaku pencurian dengan kekerasan berinisial BC (32), warga Jalan KH Wahid Hasyim Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Karangrejo, Polres Tulungagung, Jumat (17/3/2023) kemarin.

Kapolsek Karangrejo AKP Sudariyanto  melalui Kasi Humas Polres Tulungagung  Iptu Moh Anshori membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku curas dengan TKP di jalan umum masuk Desa Tanjungsari.

Baca Juga : Reog Kendang Warnai Launching Kampung Numerasi dan Arena Outing Class SMPN 1 Kedungwaru

Dipaparkan kasi humas, awalnya korban dengan inisial GM (62), warga dusun Tiyang,   Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangrejo, pada pukul 14.00 WIB sedang berjalan kaki di jalan umum.

"Saat itu, pelaku berpura-pura   menanyakan di mana rumah korban dan dijawab bahwa rumahnya berada di sebelah barat," kata Anshori, Sabtu (18/3/2023).

Mendengar jawaban itu, pelaku BC langsung menarik kalung GM yang dipakai di lehernya. "Ditarik dengan tangan kiri hingga putus dan langsung melarikan diri ke arah utara," ujarnya.

Karena ada yang melihat, BC dikejar oleh saksi dan ditangkap di Desa Sembon. “Oleh saksi pelaku berhasil dikejar dan diamankan d selanjutnya dibawa ke Polsek Karangrejo," ungkap Anshori.

Atas kejadian pencurian dengan kekerasan ini, GM mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah kalung emas dengan berat lebih kurang 5  gram, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru nomor polisi AE-3213-SC dan 1 helm warna hitam.

Baca Juga : Tak Puas Mediasi Kasus Pelemparan, Ansor Tulungagung Datangi Polres Trenggalek

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal   365  KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polsek Karangrejo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar berhati hati dalam memakai perhiasan. Jangan terlalu mencolok biar tidak menjadi korban kejahatan. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah peduli terhadap lingkungan sekitar yang telah membantu mengamankan pelaku curas," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus curas Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy