JATIMTIMES - Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Tulungagung tak puas dengan hasil mediasi kasus pelemparan rombongan ziarah Ansor Ngunut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di wilayah Tugu Trenggalek pada 5 Maret 2023 pukul 02.30 WIB. Karena itu, Ansor Tulungagung mendatangi Mapolres Trenggalek, Sabtu 18 Marret 2023.
Sebelumnya, peristiwa yang menyebabkan terancamnya nyawa kader Ansor Tulungagung hingga korban luka-luka dan kerusakan kendaraan rombongan belum menemukan kesepakatan.
Baca Juga : Kapolri Minta 5 Polisi Calo Bintara Dipecat, Kompolnas: Kami sangat mengapresiasi
"Peristiwa ini telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan persaudaraan antar-masyarakat serta hak-hak asasi manusia dalam menjalankan aktivitas sosial keagamaan," kata Ketua PC GP Ansor Kabupaten Tulungagung Mukhamad Sukur, Sabtu (18/3/2023).
Untuk itu, lanjut Sukur, agar tidak terjadi hal yang sama kepada masyarakat lainnya, PC GP Ansor Tulungagung berharap pihak berwajib -dalam hal ini Polres Trenggalek- untuk menindak tegas aksi tercela yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Serta mengusut tuntas kasus tersebut sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku," ujarnya.
Pimpinan Ansor Tulungagung menyatakan, pertama mengimbau kepada seluruh pihak dan elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga perdamaian, keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Memberikan apresiasi kepada Polres Trenggalek yang telah menetapkan 12 tersangka dalam peristiwa tersebut," imbuhnya.
Kemudian, Ansor Tulungagung juga mendorong Polres Trenggalek untuk menindak tegas para tersangka sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.
"Menginstruksikan kepada seluruh kader Ansor Banser Tulungagung untuk tidak bertindak melakukan gerakan secara sepihak tanpa komando dari pimpinan," tandasnya.
Baca Juga : Sahur On Ther Road Ditiadakan selama Ramadan, Rakor Forkopimda Tulungagung Sepakati Hal ini
Pengawalan kasus ini dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Tulungagung bekerja sama dengan LBH Ansor Trenggalek. "Meminta untuk bertanggung jawab kepada para korban dengan mengganti rugi seluruh biaya pengobatan para korban dan perbaikan kendaraan," tegasnya.
Para korban siap memberikan maaf dan memberikan surat pernyataan perdamaian apabila para pelaku telah membayar ganti rugi seluruh biaya pengobatan para korban dan perbaikan kendaraan.
Apabila poin 5 dan 6 tidak dipenuhi, maka para korban akan melalukan upaya hukum selanjutnya yaitu membawa kasus ini ke ranah perdata. "Pernyataan ini kami sampaikan agar dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan sebagaimana semestinya," pungkasnya.