free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dua Pekan Terakhir Razia Parkir Liar, Puluhan Kendaraan di Kota Malang Diamankan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

18 - Mar - 2023, 22:55

Placeholder
Salah satu kendaraan yang rodanya harus digembok karena kedapatan parkir liar.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Penertiban parkir liar menjadi fokus Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dalam dua pekan terakhir. Setidaknya ada beberapa titik yang telah dipetakan kerap digunakan sebagai parkir liar. 

Bahkan titik-titik tersebut sebenarnya termasuk di dalam kawasan tertib lalu-lintas. Seperti kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Veteran, kawasan Pasar Besar hingga Stasiun Malang Kota di Jalan Trunojoyo. 

Baca Juga : Viral, Puluhan Tentara Tak Berani Injak Karpet Merah, Kenapa? 

Hasilnya, setidaknya ada sebanyak 40 mobil dan 30 motor yang harus ditindak lantaran parkir di tempat yang tidak semestinya. Untuk mobil, tindakan dilakukan dengan menggembok bagian roda. Sementara untuk motor diangkut dan dibawa ke Kantor Dishub Kota Malang. 

Bahkan menurut Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra, ada beberapa mobil yang ternyata milik Aparatur Sipil Negara (ASN). Alhasil, kendarannya pun turut diberikan tindakan tegas. 

"Jadi selama penindakan ada beberapa yang mobil milik ASN. Kami tidak tebang pilih, kami menindak siapapun, karena kami juga sudah sosialisasikan ke internal agar taat. Jadi kalau masih ada yang gitu (parkir liar) ya risiko ditanggung sendiri," ujar pria yang akrab disapa Jaya ini.

Jaya mengatakan, tentunya tindakan yang dilakukan juga telah sesuai dengan prosedur. Yakni ditunggu terlebih dahulu selama sekitar 15 sampai 30 menit. Jika pemilik tak kunjung muncul, maka akan langsung ditindak. 

"Kami menindak untuk mengedukasi, jadi kami gembok yang roda 4. Untuk roda 2 kami angkut ke Kantor Dishub. Mereka harus membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak melakukan lagi. Tentu kami melakukan itu dengan prosedur, ditunggu antara 15 sampai 30 menit, baru diangkut. Kemudian dilakukan sidang tipiring," jelas Jaya.

Baca Juga : Polisi Tangkap Residivis karena Terlibat Peredaran Sabu Saat Kunjungi Rumah Keluarganya

Jaya mengatakan, penertiban parkir liar ini dinilai cukup efektif. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan hal serupa secara kontinyu dan berkala. Terutama dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat.

"Saya rasa penertiban ini cukup efektif, karena kedisiplinan dan ketaatan harus terus ditegakkan. Sehingga penertiban ini harus secara kontinyu dilakukan. Kami berikan edukasi, pembiasaan harus terus dilakukan supaya menjadi kebiasaan yang baik," pungkas Jaya. 


Topik

Pemerintahan parkir liar dishub kota malang parkir liar kota malang sanksi parkir liar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana