free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tangkap Residivis karena Terlibat Peredaran Sabu Saat Kunjungi Rumah Keluarganya

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

18 - Mar - 2023, 20:16

Placeholder
Tersangka AW yang merupakan seorang residivis sesaat setelah diamankan anggota kepolisian Polsek Kromengan lantaran terlibat jaringan peredaran narkotika. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Seorang pengedar narkotika jenis sabu diringkus personel Unit Reskrim Polsek Kromengan. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku yang baru saja diamankan pihak kepolisian tersebut, merupakan seorang residivis.

Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik menuturkan, pengedar sabu yang berhasil ditangkap petugas kepolisian Polsek Kromengan tersebut berinisial AW. Pria 25 tahun itu merupakan warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Hari Pertama Business Matching, Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri Capai Rp 36,18 T

"Pelaku diamankan petugas ketika berada di rumah keluarganya yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Krangsari, Kecamatan Bantur," kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (18/3/2023).

Penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut, diterangkan Taufik, terjadi pada Kamis (16/3/2023) dini hari. Yakni sekitar pukul 00.15 WIB.

"Saat ini pelaku sudah diamankan ke Polsek Kromengan, kasusnya masih dalam tahap pengembangan. Petugas masih mendalami keterangan yang telah diberikan pelaku,” imbuhnya.

Penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari informasi yang di terima oleh unit opsnal Polsek Kromengan. Kepada petugas, masyarakat mengaku resah dengan adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kromengan.

Berangkat dari informasi itulah, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya seseorang yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika tersebut mengarah kepada AW.

Petugas yang saat itu melakukan penelusuran berhasil melacak keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pada pertengahan pekan lalu AW di tangkap oleh petugas saat berkunjung ke rumah keluarganya yang ada di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

"Saat penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 1,01 gram," terang Taufik.

Tidak hanya itu, beberapa barang bukti lainnya yang meliputi timbangan elektrik, 250 plastik klip, hingga alat hisap sabu serta satu unit handphone yang berisi percakapan transaksi sabu juga turut di sita oleh petugas.

Baca Juga : Anggota Fraksi PPP DPRD Banyuwangi Minta Polisi Cepat Tangani Laporan Dugaan Penggelapan Dana Ponpes Ratusan Juta

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku jika barang bukti sabu yang turut diamankan petugas tersebut, dia peroleh dari seorang pemasok yang hingga saat ini sedang di buru petugas Polsek Kromengan," imbuhnya.

Taufik menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti peredaran sabu sudah di bawa ke Polsek Kromengan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku telah mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Malang sebanyak dua kali," terang Taufik.

Parahnya, kasus hukum yang menjerat pelaku ini bukan pertama kali dilakukan. Sebelumnya, pelaku juga pernah meringkuk di sel tahanan Lapas Lowokwaru pada beberapa bulan lalu.

"Semenjak bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru Malang pada beberapa bulan lalu karena kasus perampasan, pelaku nekat mengedarkan narkotika dan akhirnya kami tangkap," tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AW di jerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Yakni tentang narkotika dengan ancaman hukumannya adalah kurungan penjara minimal lima tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polsek Kromengan pengedar sabu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya