JATIMTIMES - PT Tugu Media Komunikasindo melaporkan owner Event Organizer (EO) Barrat Entreprise Diah Ayu Satiarini ke Polresta Malang Kota. Laporan tersebut didasari dugaan penipuan dan penggelapan.
Atas pengaduan PT Tugu Media Komunikasindo, Polresta Malang Kota sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor: Sp.Lidik/179/1/2023/Satreskrim.
Pihak Barrat Enterprise diduga membawa kabur uang penyertaan modal kerja sama senilai Rp131 juta yang diinvestasikan PT Tugu Media Komunikasindo dalam event konser musik serta beauty festival bertajuk Women's Day Out yang digelar 17-18 September 2022 lalu.
Melalui kuasa hukumnya, MSA Law Firm (MS ALHAIDARY, SH MH and Partners), Tugu Media Group sebelumnya sudah melakukan somasi untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasi terkait pengembalian uang penyertaan modal kerja sama.
Somasi tersebut dilayangkan pada 9 Januari 2023. Hanya saja, somasi tersebut tidak berbalas. Janji Diah untuk menemui pengacara sebagaimana dia kirim melalui WhatsApp juga tidak terwujud.
”Sudah tidak ada iktikad baik, jangankan membalas somasi, kami ajak ketemu usai event yang mereka klaim rugi itu, mereka selalu tidak bisa, sangat tidak profesional,” kata CEO PT Tugu Media Komunikasindo (Tugu Media Group) Irham Thoriq ketika diwawancarai pada Jumat (9/3/2023).
Thoriq sendiri terkait kasus ini sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Malang Kota pada Jumat (27/02/2023). Dia dimintai keterangan oleh penyidik sekitar 5 jam.
Selain Thoriq, yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi adalah General Manager Tugu Media Group Bayu Eka Novanta dan Manager Pengembangan Bisnis Fajrus Sidiq. Dalam waktu dekat, penyidik rencananya akan memanggil terlapor Diah Ayu Satiarini dan suaminya Agung Barrat.
Untuk diketahui, acara Women's Day Out dengan bintang tamu Rizky Febian dan Yovie & The Nuno pada 17-18 September 2022 di Dome UMM berlangsung sukses dan meriah. Jauh sebelum penyelenggaraan event tersebut, Tugu Media Group dan Barrat Enterprise juga telah beberapa kali saling bertemu.
Hingga akhirnya dituangkan dalam surat perjanjian kerja sama. Dengan kesepakatan, pengembalian uang kepada masing-masing pihak dilakukan setelah perhitungan tiket dan sponsor terinput dan sponsor terbayar.
Thoriq sendiri bersepakat mendukung event itu dengan menyetor uang penyertaan modal sebesar Rp105 juta dan Rp26 juta untuk biaya perizinan, uang keamanan, dan akomodasi lainnya. Total yang dia keluarkan sekitar Rp131 juta.
“Saat itu, terlapor sepakat uang akan dikembalikan berikut keuntungannya setelah event selesai,” kata Thoriq.
Adapun keuntungan yang diperoleh dari sponsor dan tiket akan dibagi masing-masing 50 persen setelah dipotong biaya produksi. Pun juga ketika mengalami kerugian, akan ditanggung bersama masing-masing 50 persen.
“Sejak itu, kami sama-sama bekerja. Hasilnya, acara berjalan lancar, sukses, dan meriah. Begitu banyak penonton berikut sponsor, booth dari produksi kosmetik kecantikan, dan kuliner,” kata Thoriq.
Namun, di sela-sela kegiatan yang begitu ramai dan meriah, Agung (suami terlapor) yang juga ikut dalam kegiatan tersebut beberapa kali manyampaikan kalau event tersebut untungnya sedikit dan kalaupun rugi juga ruginya sedikit. Selain itu, tanpa perincian yang jelas, dalam laporan keuangan disampaikan ada pembengkakan pengeluaran dari rencana anggaran belanja (RAB).
Awalnya, pengeluaran diperkirakan hanya Rp541 juta. Tanpa ada komunikasi yang jelas, tiba-tiba membengkak Rp356 juta sehingga jika ditotal menjadi Rp897 juta. Karena pembengkakan yang sarat dengan kejanggalan ini, event ini oleh EO Barrat Entreprise diklaim rugi sekitar Rp180 juta.
Pembengkakan biaya itu, menurut Thoriq, tidak ada komunikasi sebelumnya. Bahkan, dari hasil asesmen MSA Law Firm, laporan keuangan tanpa didukung bukti yang valid. Namun setiap ketika dikonfirmasi, pihak terlapor selalu berkelit dan bahkan menghindar dan tidak mau bertemu.
”Tidak ada keterbukaan dan komunikasi yang baik, bahkan ketika event ini berlangsung, semua pihak optimistis ada keuntungan, tapi tiba-tiba mengalami kerugian dengan laporan keuangan yang banyak sekali tidak ada kuitansinya,” katanya.
Selain itu, karena ada kerugian yang janggal ini, awalnya pihak Barrat Entreprise mengaku akan mengembalikan uang modal dari Tugu Media Group.
”Waktu itu ada saksi yang mendengarkan kalau uang modal kami akan dikembalikan. Waktu itu kami iyakan dan tanpa memikirkan keuntungan, tapi janji tinggal janji,” katanya.
Baca Juga : Keluarga David Tolak Tawaran Restorative Justice dari Kejati DKI
Karena menganggap EO Barrat Entreprise tidak profesional dan ada dugaan penggelapan dan penipuan itu, akhirnya dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Tugu Media Group melaporkan Barrat Entreprise.
”Kami ingin tidak ada yang menjadi korban lain dari EO abal-abal kayak begini. Kami yang media saja ditipu, apalagi pihak lain, dan ternyata ada beberapa pihak juga yang pernah menjadi korban,” ujar Thoriq.
Sementara itu, pihak terlapor yakni owner Event Organizer (EO) Barrat Entreprise Diah Ayu Satiarini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota pada Jumat (17/3/2023).
Berdasarkan hasil pantauan JatimTIMES, Diah bersama suaminya yakni Agung Barrat memenuhi panggilan pemeriksaan itu. Mereka tiba di kantor polisi sekitar pukul 09.00 WIB.
Agung mengatakan bahwa pihaknya telah berlaku kooperatif dengan memenuhi panggilan itu. Namun pemeriksaan belum bisa terlaksana. Sebab saat itu, pihak penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menunda dan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
“Kami belum bertemu penyidik, (pemeriksaan) kami di reschedule,” kata Agung.
Terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana kegiatan, Agung mengatakan bahwa kehadirannya memang untuk memberikan klarifikasi atas laporan dari pihak Tugu Media Komunikasindo. Dalam hal ini, panggilan polisi awal adalah untuk memberikan keterangan.
“Saya juga mau klarifikasi, tadi datang belum sempat ngobrol (dengan penyidik), saya belum tau kan bentuk laporannya seperti apa,” ucap Agung.
Menurutnya, kegiatan konser musik bertajuk Women's Day Out memang mengalami pembengkakan pengeluaran. Dia mengaku telah memberikan laporan keuangan pasca kegiatan tersebut.
“Betul, kalau bengkak saya rasa kayaknya iya karena cost tambahannya ada beberapa kayak yang gak bisa diprediksi itu pesawat, itu pasti nambah, setiap hari harganya pasti beda,” beber Agung.
Agung pun mengklaim tidak melakukan penggelapan atas dana investasi dari pihak Tugu Media Komunikasindo senilai sekitar Rp 130 juta itu.
“Makanya sebenarnya saya ingin ketemu sama pihak Tugu Media Komunikasindo, mas Irham, monggo dibuka dan segala macam. Karena kita juga ada banyak pertanyaan yang kita juga harus tanyain biar selesai. Karena perjanjian awalnya itu musyawarah mufakat, jadi ketemu ngobrol, gitu,” papar Agung.
Terkait detail laporan keuangan kegiatan, Agung mengatakan harus diklarifikasikan dengan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota dulu.
“Kalau berkas-berkas nanti ajalah setelah dari reskrim, biar reskrim lihat dulu,” imbuh Agung.
Sementara itu, Diah Ayu mengaku akan segera mengklarifikasi setelah semuanya jelas. Termasuk setelah pihaknya memenuhi panggilan polisi.
“Nanti kalau sudah jelas ya, karena kan juga belum jelas ya, panggilannya juga untuk permintaan keterangan aja. Nanti kalau sudah jelas akan kami konfirmasi,” imbuh Diah.