JATIMTIMES - Pihak keluarga David Ozora menolak keras restorative justice atau damai dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan. Pernyataan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini.
Melalui akun Twitternya, Mellisa menilai tawaran Restorative Justice terhadap penganiayaan David ini tentu sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral.
Baca Juga : KontraS : Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan Jauh dari Harapan Keadilan Keluarga Korban
"Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yg dialami oleh anak korban David?," tulis @MellisA_AN.
Lebih lanjut ia menjelaskan secara hukum normatif, Restorative Justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan, di mana kerugian korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Sementara, dalam hal penganiayaan berat terencana yang dimuat dalam Pasal 355 KUHP tentu tidak ada peluang terhadap Restorative Justice.
"Untuk pelaku anak dimungkinkan diversi jika ancaman pidana di bawah 7 tahun. Sementara para pelaku ini dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," jelas Mellisa.
Mellisa juga meminta agar Kejaksaan lebih memihak kepada korban. "Mohon atensinya @KejaksaanagungR untuk lebih memihak kepada korban sesuai dengan instruksi Jaksa Agung," tegasnya.
Mellisa juga mengatakan bahwa selama 25 hari, David masih dirawat intensif di ruang ICU RS Mayapada. Tanpa adanya perkembangan kesadaran kualitatif. "Bagaimana mungkin masih sempat terpikirkan wacana untuk restorative juctice," tandasnya.
Menurut Mellisa, pada saat Kajati hadir membesuk David, tidak sama sekali ada pembahasan terkait Restorative Justice dengan keluarga.
Baca Juga : 50 Sopir Angkutan Umum di Malang Terjaring Razia Tes Urine BNN, Hasilnya?
"Yang ada Kajati memastikan bahwa yang dialami David ini merupakan penganiayaan berat," pungkas Mellisa.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda, dikutip Kompas TV, Jumat (17/3/2023).
Adapun dalam kasus penganiayaan David ini telah ditetapkan tersangka Mario Dandy Satriyo dan temannya Shane Lukas. Sementara pacar Mario Dandy Satriyo, AG kini berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dan kini ditahan dengan pendampingan.