free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polres Pamekasan Amankan 6 Pengedar Narkoba, 1 Perempuan Statusnya Residivis

Penulis : khairul rozi - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Mar - 2023, 01:36

Placeholder
Para tersangka pengedar narkoba yang berhasil diamankan oleh Polres Pamekasan. (Foto:Ist/JTN)

JATIMTIMES- Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap 6 orang tersangka pengedar Narkoba dalam kurun waktu 1- 16 Maret 2023 dengan barang bukti seberat 1,47 gram sabu. 

Ke 6 tersangka budak narkoba tersebut berhasil diamankan di beberapa tempat berbeda yang ada di kabupaten berjuluk bumi gerbang salam ini. AKBP Satria Permana, Kapolres Pamekasan mengatakan dari 6 orang tersangka tersebut yakni inisial A (17) ditangkap di Di pinggir jalan raya Brawijaya Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga : Keasrian Situs Petirtaan Ngawonggo, Tempat Beribadah dan Bersuci pada Abad 10-13 M

Lalu ada MH (49) dan MR (29) ditangkap di dalam rumah Desa Prekbun Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Selanjutnya pengedar lainnya yakni SWY (38) diringkus di Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, FH (31) dan RJ (41) ditangkap di salah satu homestay di Kabupaten Pamekasan. 

"Enam orang tersangka tersebut semuanya pengedar," kata Kapolres Pamekasan saat konferensi pers, Jumat (17/03/2023).

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan, dari ke 6 terduga tersangka tersebut melakukan transaksi menggunakan HP dengan cara janjian. 

“Dari 6 terduga tersangka itu, ada satu pengedar berjenis kelamin perempuan yang merupakan residivis, sebab 1 tahun lalu baru bebas, tapi kami tangkap lagi karena kembali melakukan transaksi sabu-sabu,” tambahnya. 

AKP Junaidi juga menjelaskan bahwa, harga narkoba bervariasi, sebab narkoba terdapat tiga jenis. Yakni, narkoba dengan kualitas barang baik, barang sedang dan barang paling bawah (jelek). Pihaknya juga akan terus memburu para pengedar dan bandar narkoba yang ada di Pamekasan. 

Baca Juga : PWNU Akan Gelar Penutupan Satu Abad NU dengan Pasar Murah Nahdliyin dan Anugerah PWNU

“Soal harga bervariasi, kalau barang kualitas bagus bisa mencapai Rp1.600,000, ada yang Rp. 1.000.000 bahkan ada yang dibawah Rp.1.000.000," tambahnya. 

Atas perbuatannya, ke 6 tersangka dikenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.


Topik

Peristiwa Pamekasan pengedar narkoba harga sabu residivis



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

khairul rozi

Editor

Nurlayla Ratri