JATIMTIMES - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Warga Negara Asing (WNA) marah-marah saat terkena razia kendaraan oleh polisi lalu lintas, Polres Gianyar Bali.
Seperti diunggah akun @undercover.id, tampak seorang WNA emosi dan membentak-bentak polisi. Sementara WNA itu melanggar aturan berkendara karena tak pakai helm dan tak memakai baju.
Baca Juga : Marak Penipuan Tilang Digital, Polisi Minta Masyarakat Tidak Asal Buka Tautan WhatsApp
Polisi itu juga tampak tenang menghadapi WNA tersebut. Meskipun dari gerak tubuh dan mimik wajahnya, bule tersebut terkesan menantang polisi.
Sontak video itu mendapatkan respon dari banyak netizen. Tak sedikit dari netizen yang meminta agar WNA tersebut dipulangkan ke negaranya. Sebab, turis tersebut dinilai merendahkan petugas negara.
"Tahan aja biar ada efek jera biar gak sewenaz, jika 1 contoh di biarkan maka semuaklinya akan iro akan hal tersebut," @och***
"DEPORTASI," @rider_silu***
"Biar apa kata mereka Pak... pokoknya tegas dulu deh, jgn masuk angin Pak.... Gaass ajah, biar ga meremehkan kita," @rhinodeso***
Seperti diketahui, buntut dari ulah dari wisatawan asing yang kerap melanggar aturan lalu lintas, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan khususnya warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk tidak menyewa atau rental motor.
Menurut Koster, Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki sejumlah aturan untuk warga negara asing. Yakni melalui peraturan Gubernur (Pergub) terkait tata kelola pariwisata di provinsi. Salah satunya, melarang warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," kata Koster, dikutip Antara, Senin (13/3/2023).
Sebelum itu, Polda Bali telah menindak banyak wisatawan yang melanggar aturan lalu lintas. Mulai dari tak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, hingga tak memiliki lisensi mengemudi.
Baca Juga : Jelang Idul Fitri 1444 H, Antisipasi Kepadatan Lalin Pemkot Batu Gelar FLLAJ
Lebih lanjut, Koster menegaskan bahwa perubahan aturan untuk wisatawan asing itu berlaku pada tahun 2023 pasca pandemi Covid-19. Aturan itu, kata Wayan diterapkan untuk membenahi sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.
Koster juga berharap dengan berlakunya kebijakan itu, penegakan hukum dan aturan pariwisata di Bali lebih berkualitas.
"Mengapa (kebijakan baru diterapkan) sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," kata Koster.
Ke depan, Koster berharap pemprov setempat bisa memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di Bali. Mengingat banyaknya wisatawan yang menyalahgunakan izin tinggal.
Koster juga menegaskan bahwa pemprov berserta tim pengawasan orang asing akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan di Bali.
"Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali, setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," pungkasnya.