Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mahasiswa Minta Tragedi Kanjuruhan Ditetapkan Jadi Kasus Pelanggaran HAM Berat

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

16 - Mar - 2023, 16:16

Placeholder
Aksi Kamisan di depan Balai Kota Malang yang kembali dilakukan untuk menyuarakan Tragedi Kanjuruhan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Ratusan pendemo menyuarakan soal Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu dalam aksi Kamisan di Balai Kota Malang. Sebelum mendatangi area Balai Kota Malang untuk melakukan demo, massa aksi berkumpul di Jl. Veteran. Dalam aksi kali ini, massa berasal dari elemen mahasiswa berbagai organisasi kemahasiswaan.

Sejumlah tuntutan disampaikan dalam aksi tersebut. Di mana, mahasiswa merasa kecewa atas proses hukum Tragedi Kanjuruhan yang menelan sebanyak 135 korban jiwa itu. 

Baca Juga : Polisi Serahkan Ferry Irawan Tersangka KDRT Venna Melinda ke Kejaksaan Kota Kediri

"Kami menuntut Tragedi Kanjuruhan agar ditetapkam sebagai tragedi pelanggaran HAM berat," ujar Koordinator Aksi Abinaga Parawansa, Kamis (16/3/2023) siang.

Dalam aksi tersebut, setidaknya ada sebanyak 6 hal yang menjadi tuntutan. Yang pertama yakni mendesak majelis hakim untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap para terdakwa baik di pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi. 

Yang kedua yakni mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk lebih lebih proaktif dalam melakukan penyelidikan. Terutama pada pertanggungjawaban komando level atas, terkait pelanggaran HAM berat Tragedi Kanjuruhan secara pro yudisia. 

Yang ketiga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan perbaikan institusi kepolisian dan juga mengusut keterlibatan pelaku level atas dalam tragedi memilukan itu. 

Tuntutan keempat yang turut disampaikan dalam aksi tersebut adalah desakan kepada Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono untuk menghentikan segala bentuk militerisme dan kekerasan kepada masyarakat sipil. 

Baca Juga : Ketua P2KD Desa Manggaan Dibacok OTK Jelang Pelaksanaan Pilkades Tahap II

Kelima, mendesak Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk turut bertanggung jawab secara hukum. Baik atas jatuhnya 135 korban jiwa dan ratusan korban luka.

Tuntutan keenam mendesak komisi yudisial untuk memeriksa hakim dalam perkara Tragedi Kanjuruhan. Sebab dinilai telah membiarkan perwira polisi aktif menjadi penasehat hukum terhadap terdakwa dari unsur kepolisian. 

"Ini yang menjadi tuntutan kami. Kemudian kita juga akan mengawal sampai di aksi. Karena memang tuntutan ini adalah aspirasj yang sudah diserap dari korban," jelas Abi. 


Topik

Peristiwa tragedi kanjuruhan demo mahasiswa tuntutan demo tragedi kanjuruhan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana