free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Serahkan Ferry Irawan Tersangka KDRT Venna Melinda ke Kejaksaan Kota Kediri

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

16 - Mar - 2023, 22:59

Placeholder
Polisi serahkan Ferry Irawan ke Jaksa Kediri. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Kota Kediri menolak pengajuan penangguhan penahanan Ferry Irawan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya aktris Venna Melinda

Novika Muzairah Rauf Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengatakan, penangguhan penahanan tersangka sempat diajukan oleh Jeffry Simatupang kuasa hukumnya yang ikut mendampingi pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda Jawa Timur. Namun tim jaksa memutuskan untuk menolak penangguhan penahanan dengan berbagai pertimbangan.

Baca Juga : Kekerasan pada Anak Bisa Terjadi di Mana Saja, Ini yang Dilakukan Wali Kota Kediri

Ferry Irawan, langsung diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 2A Kediri, tak jauh dari kejaksaan negeri di jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Mojoroto.

Sementara, Ferry Irawan, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri hari ini. Ferry diserahkan beserta barang bukti kasus KDRT yang telah dikumpilkan polisi ke jaksa.

Dikutip dari detikJatim, Kamis (16/3/2023), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim membawa mantan aktor itu dari gedung Tahanan dan Barang Bukti Polda Jatim menuju ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 07.10 WIB. Setelah setengah jam berlalu, Ferry Irawan yang memakai kaos orange itu keluar dan langsung masuk ke mobil Toyota Innova berwarna hitam.

"Sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan bahwa tanggal 14 kemarin, hari Selasa, berkas dugaan penganiayaan dalam rumah tangga KDRT yang dialami oleh Venna Melinda, terlapor Saudara Ferry Irawan dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

"Sehingga pada hari ini tersangka akan kami serahkan ke kejaksaan Kota Kediri. Karena locus delicti-nya di sana. Kemungkinan sidang juga akan dilaksanakan di sana," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Ferry terlihat didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Agustinus Andre Ciputra dan Jeffry Simatupang. Kemudian, kasus dugaan KDRT yang melibatkan Ferry dan Venna Melinda itu akan segera disidangkan di Kota Kediri.

Baca Juga : Panen Raya Padi di Kota Kediri Hasilkan 7 Hingga 8 Ton per Hektar, Melebihi Rata-rata Nasional

"Tentu kita tetap fokus pada persidangan yang di mana berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan tinggi. Kita tunggu proses persidangannya. Karena kita yakin bisa buktikan di ranah persidangan," ungkap Agustinus Andre Ciputra.

Dengan penolakan serta pelimpahan berkas tersebut, tersangka Ferry Irawan resmi ditahan di Lapas 2A Kediri mulai hari ini, Kamis (16/3/2023).

Diketahui, peristiwa KDRT itu terjadi Minggu (8/1/2023) di Hotel GS Kota Kediri. Bagian hidung Venna Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala suaminya Ferry Irawan di dalam kamar hotel tersebut.

Kasus KDRT itu pun dilaporkan ke Polres Kediri Kota, kemudian dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim. Ferry sendiri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT


Topik

Hukum dan Kriminalitas ferry irawan kasus kdrt venna melinda kejaksaan kota kediri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas