free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kekerasan pada Anak Bisa Terjadi di Mana Saja, Ini yang Dilakukan Wali Kota Kediri

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Mar - 2023, 22:45

Placeholder
Diskusi Panel Pencegahan Bullying, Intoleransi, dan Kekerasan Seksual pada Peserta Didik, Kamis (16/3). Acara ini diikuti dari KONI dan Dewan Kesenian Daerah. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengungkapkan untuk menangani kasus kekerasan seksual pada anak dibutuhkan kerjasama semua pihak. Kasus kekerasan ini tidak hanya terjadi di sekolah namun juga bisa di kegiatan luar sekolah seperti ekstrakulikuler.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Kediri dalam Diskusi Panel Pencegahan Bullying, Intoleransi, dan Kekerasan Seksual pada Peserta Didik, Kamis (16/3). Acara ini diikuti dari KONI dan Dewan Kesenian Daerah.

Baca Juga : Panen Raya Padi di Kota Kediri Hasilkan 7 Hingga 8 Ton per Hektar, Melebihi Rata-rata Nasional

"Beberapa kali kita temukan kasus-kasus pelecehan seksual. Kita tidak bisa saling menyalahkan kita bisa bergandeng tangan untuk menjadi pelindung anak-anak. Kami dari Pemerintah Kota Kediri menindak secara tegas kasus-kasus kekerasan pada anak," ujarnya.

Abdullah Abu Bakar menekankan selain pendidik di sekolah, pelatih ekstrakulikuler juga harus membangun komunikasi yang baik dengan orang tua. Pelatih dan orang tua harus bisa menjadi pelindung anak-anak. Orang tua harus paham pelatih dan jenis ekstrakulikuler yang diikuti oleh anak. Apalagi anak-anak yang masih di bawah umur harus benar-benar diawasi 24 jam.

Foto : (Dok. Istimewa)

"Orang tua harus paham anaknya latihan dimana dan dilatih siapa. Para pelatih juga bisa berkomunikasi enak dengan orang tua. Sanggar-sanggar tidak boleh sembarangan mengharuskan anak-anak nginep di sana. Anak-anak ini masih harus diawasi orang tua," ungkapnya.

Wali Kota Kediri menambahkan Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 101 tahun 2022 tentang strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak. Menindaklanjuti hal tersebut dibutuhkan komitmen dari semua pihak untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan pada anak. Tidak boleh ada pemakluman dari segala jenis kekerasan pada anak.

"Kalau terjadi kasus harus dilaporkan. Kepada korban kita juga harus beri pendampingan. Jangan malah dibully para korban ini," imbuhnya.

Baca Juga : Reskrim Polsek Pagu Ungkap Pencurian Kendaraan Bermotor, Pelakunya Pasutri

Dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Pencegahan Kekerasan pada Anak di Satuan Pendidikan Kota Kediri. Turut hadir, Ketua Perwosi Kota Kediri Ferry Silviana Abu Bakar, Plt Kepala Dinas Pendidikan Marsudi, Kepala Disbudparpora Zachrie Ahmad, Yayasan Lembaga Perlindungan Anak Kota Kediri Heri Nurdianto, dan tamu undangan lainnya.


Topik

Pemerintahan Kota Kediri wali kota kediri kekerasan pada anak bulliying cegah bulliying



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni