free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Reskrim Polsek Pagu Ungkap Pencurian Kendaraan Bermotor, Pelakunya Pasutri

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Mar - 2023, 21:39

Placeholder
Pelaku berikut barang bukti ketika diamankan di Mapolsek Pagu. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Kasus pencurian sepeda motor di Dusun Ringinsari Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri, terungkap. 

Petugas unit Reskrim Polsek Pagu berhasil mengungkap pelakunya adalah pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga : Masih Penyelidikan, Warung di Kalipare Terbakar Sebabkan Kerugian Rp 35 Juta

Kedua terduga pelaku itu berinisial YM alias Ambon (27) dan NA (23) warga Desa Sonoageng Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. 

Terungkapnya kasus ini berawal dari petugas Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota, berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga mencuri sepeda motor.

Tiga pelaku yang diamankan petugas merupakan pasangan suami istri yakni YM (28) dan NA (22) berdomisili di kontrakan Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. 

Satunya insial AA (33) sebagai penadah asal Kecamatan Montong Kabupaten Tuban. Dari hasil pemeriksaan petugas, Pasutri ini mencuri sepeda motor sebanyak 30 lokasi.

Sementara itu, salah satu dari lokasi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh terduga pelaku Pasutri ini di wilayah Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri. 

Terduga pelaku itu mencuri satu unit sepeda motor Supra X warna hitam merek Honda Nopol AG 3156 ECH, milik Sarkam (63) warga Desa Bogo Kidul Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. 

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Kediri Kota untuk memintai keterangan kedua terduga pelaku," kata Kapolsek Pagu AKP Suharsono, Kamis (16/3/2023). 

Baca Juga : Kejagung Buka Suara Mengenai Uang Rp 543 Juta yang Dikembalikan Adik Johnny G Plate

Kapolsek menyampaikan, kasus pencurian sepeda motor ini berawal pada Bulan Desember 2022 lalu. Pada saat itu korban sedang mendatangi tempat hajatan di Dusun Ringinsari Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri. 

"Korban sebelum masuk di tempat hajatan memarkir kendaraannya. Kemudian setelah korban keluar mendapati kendaraannya hilang," ucap AKP Suharsono. 

Dari hasil pemeriksaan petugas unit Reskrim Polsek Pagu terhadap kedua pelaku itu di Polres Kediri Kota, Pasutri ini mengakui perbuatannya. 

Sang suami berperan sebagai eksekutor dan istrinya mengawasinya. "Dalam melakukan aksinya YM ini sudah mempersiapkan beberapa kunci untuk membuka kendaraan sasarannya," ungkap Kapolsek. 

"Untuk saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Kediri Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Suharsono.


Topik

Hukum dan Kriminalitas curanmor pencurian pencurian sepeda motor kota kediri kediri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas