JATIMTIMES - Harga Eceran tertinggi (HET) beras telah diumumkan. HET yang ditetapkan adalah harga untuk beras dengan kualitas medium dan premium. Penetapan HET disampaikan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (BPN) Arief Prasetyo Adi.
HET beras dibagi menjadi tiga zona. Untuk zona I, yaitu wilayah pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi harga beras medium Rp10.900 per Kg dan beras premium pada harga Rp12.900 per Kg.
Baca Juga : Bakul Buah Asal Blitar Meninggal Setelah Petok Tewel di Tulungagung, Bawa Identitas Kartu NU
Untuk zona II yang mencakup wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, serta Kalimantan, HET ditetapkan Rp11.500 per Kg. Sedangkan beras premium RP14.400 per Kg. Kemudian untuk zona II, yaitu wilayah Maluku dan Papua, HET dipatok Rp11.800 per kg untuk beras medium dan Rp14.800 per kg untuk beras premium. Penetapan HET ini merupakan tindak lanjut terkait perintah presiden terhadap BPN untuk segera mengumumkan HET.
"Ini Pak Presiden memerintah untuk segera diumumkan. Sedangkan untuk perundangannya sedang diproses sehingga ini dapat kita lakukan segera," ujar Arief, Rabu (15/3/2023).
Selain HET untuk beras, pemeritah juga telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras. Untuk Gabah Kering Panen (GKP) ditetapkan Rp5.000 per Kg di tingkat petani, kemudian Rp5.100 per Kg di tingkat penggilingan.
Sedangkan untuk Gabah Kering Giling (GKG) berada pada harga Rp6.200 per Kg untuk penggilingan dan Rp.6300 per Kg untuk Perum Bulog. Sementara itu untuk gudang Perum Bulog yang memiliki derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir 20 persen, dan butir menir maksimum 2 persen berada pada harga Rp9.950 per Kg.
Baca Juga : Korban Wahyu Kenzo Bisa Dapat Restitusi, Begini Penjelasan Kapolresta Malang Kota
Penetapan HPP tersebut dilakukan dalam rangka melindungi petani dari GKP yang harganya jatuh terlalu rendah. Selain itu, HPP Beras juga digunakan untuk pengadaan Beras Cadangan Pemerintah (CBP) oleh Bulog. Sedangkan penetapan HET dilakukan untuk melindungi harga di tangan konsumen.
Selanjutnya, BPN akan segera menetapkan Peraturan Bapanas terkait HPP gabah dan beras yang telah diperbarui untuk menggantikan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.