JATIMTIMES - Polresta Malang Kota terus berupaya bagaimana ribuan member trading Auto Trade Gold (ATG) agar mendapat restitusi atau ganti rugi dari tersangka Wahyu Kenzo. Akan tetapi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar member ATG mendapatkan restitusi tersebut.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa korban robot trading ATG yang melakukan pengaduan ke hotline Polresta Malang Kota pada nomor 081137802000 telah mencapai ribuan orang. Per Selasa 14 Maret 2023, jumlah pengaduan yang telah masuk sejumlah 1.423 korban.
Baca Juga : IPW Minta Bareskrim Tunda Proses Laporan Wamenkumham
“Kami penyidik ini ingin membuka tabir semuanya, ingin membantu para korban agar bisa mendapatkan restitusi kerugian itu bisa kembali,” kata polisi berpangkat tiga melati di pundaknya tersebut.
Buher, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa ada beberapa skema restitusi yang telah disiapkan. Salah satunya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Nanti ada melalui LPSK bisa, melalui dari pihak-pihak yang ada saat ini, tersangka melalui keluarganya ataupun PH (penasehat hukum) nya bisa menyelesaikan. Makanya kami harus mengatur suatu regulasi,” ungkap Buher.
Untuk para korban jika ingin mengajukan restitusi, lanjut Buher, para member ATG wajib memiliki beberapa persyaratan. Antara lain melampirkan rekening koran yang berisi transaksi deposit dari awal hingga akhir.
“Yang kedua menginformasikan akunnya apa, sehingga kami akan melakukan audit termasuk mencocokkan kepada pihak PT Pansaky ataupun ATG ini berapa yang didepositkan, berapa yang sudah diterima WD (withdraw) bagi yang sudah pernah WD ataupun yang belum sama sekali,” jelas Buher.
Jika persyaratan tersebut telah dilengkapi, maka member ATG akan diprioritaskan untuk mendapatkan restitusi dari tersangka Wahyu Kenzo. Hal itu berlaku baik member yang telah melakukan withdraw atau yang belum sama sekali.
Baca Juga : KPK Resmi Tetapkan Kuncoro Wibowo sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Beras Bansos
“Artinya kepolisian dalam hal ini selain melakukan penyidikan terhadap tersangka, kami juga ingin memikirkan bagaimana para korban ini terakomodir, diinventarisir sesuai kerugian dan bisa terselesaikan seluruhnya. Syukur-syukur sebagian. Itu sebenarnya tujuan utama kami menangani perkara ini,” jelas Buher.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan tersangka seorang crazy rich Surabaya bernama Wahyu Kenzo dalam kasus investasi robot trading. Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, tersangka telah meraup keuntungan Rp9 triliun.
“Dari proses penyidikan sementara, keuntungan tersangka dari korban mencapai hampir Rp9 triliun, dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang,” kata Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, saat rilis di Polda Jatim di Surabaya, Rabu, 8 Maret 2023.