JATIMTIMES - Beragam cara dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Blitar. Terkini, Dispendukcapil menyelenggarakan Sosialisasi Terkait Pencatatan Sipil dengan tema “Adminduk Gratis, No Pungli”. Sosialisasi diselenggarakan selama dua hari Rabu-Kamis (15-16/3/2023) di Ruang Perdana Kantor Pemkab Blitar lama .
Sosialisasi Terkait Pencatatan Sipil kali ini diikuti oleh Petugas Registrasi Desa (PRD) dari 248 desa/kelurahan dan operator dari 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar. Sosialisasi yang digelar selama dua hari dibagi dalam empat shift. Dalam kegiatan ini Dispendukcapil Kabupaten Blitar menghadirkan narasumber dari Dinas PMD Kabupaten Blitar, Inspektorat Kabupaten Blitar dan UPP Saber Pungli Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Bawa Kabur 2 Motor Milik Penghuni Kos, Maling di Kota Blitar Tinggalkan Benda ini
Dalam sambutannya, Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Imam Syafii mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak dalam acara ini. Imam juga menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menambah wawasan PRD dari seluruh wilayah Kabupaten Blitar agar
agar memahami tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.
“Mengingat kependudukan merupakan amanat peraturan perundang undangan. Oleh sebab itu sosialisasi seperti ini penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan adminduk di Kabupaten Blitar. Penting kita ingatkan, adminduk di Kabupaten Blitar itu gratis sampai dengan tingkat desa. Harapan kita PRD benar-benar paham, bahwa dalam melayani masyarakat harus gratis,” kata Imam.
Dalam kesempatan ini Plt Kepala Dispendukcapil juga menyampaikan instansinya terus berbenah dan mencari inovasi-inovasi baru guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus dan mengakses pelayanan adminduk di Kabupaten Blitar.
“Inovasi terbaru kita yang menjangkau pelayanan adminduk di tingkat desa adalah Lapak Sarah. Dengan Lapak Sarah ini, proses penginputan adminduk bisa dilakukan dari tingkat desa. Masyarakat desa tidak perlu ke Dispendukcapil, dibantu PRD datanya dikirim ke kami, kemudian bentuk jadi dokumenya kita kirim ke email yang bersangkutan. Hanya KTP dan KIA masih kita cetak di kantor, lainya kita kirim ke emailnya masing-masing,” jelas Imam.
Sementara itu dalam paparanya sebagai narasumber, Inspektur Kabupaten Blitar Agus Cunanto sebagai Wakil Ketua Pelaksana Harian UPP-Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Blitar menyampaikan materi dengan judul ” Pelayanan Publik dan Pungutan Liar”, yang didalamnya menyampaikan prinsip, azas dan kriteria pelayanan Publik.
“Secara teori, pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesemuanya itu harus dilaksanakan oleh Pemerintah karena hakmemperolehpelayanan public itu dijamin oleh Undang Undang Dasar. Keterkaitan dengan Pungli saya kita sangat relevan karena pungli rawan terjadi dalam proses pelayanan publik,” kata Agus.
Baca Juga : Dinas Kominfo Selenggarakan Forum Data, Dorong Pembangunan Kabupaten Blitar Melesat
Fenomena pungli sudah lama terjadi dan menjadi perhatian pemerintah sejak Orde Lama,Orde Baru hingga masa reformasi. Terkait dengan fenomena tersebut Agus menjelaskan, di Era Orde Lama telah terbit Perppu no 24 tahun 1960 (UU no 1 tahun 1961) tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, demikian pula di masa Orde Baru : terbit UU nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi cikal bakal UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada era itu juga dibentuk : Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keppres Nomor 228 Tahun 1967 dan Keppres nomor 12 tahun 1970. Terakhir dibentuk Tim Operasi Tertib (OPSTIB) dengan InpresNo 9 Tahun1977.
Di masa Reformasi juga sudah puluhan aturan yang terkait dengan Pungli ini dan yang terakhir terbit Perpres Nomor 87 TH 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli, dibentuk dari tingkat Pusat Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota. Di Kabupaten Blitar sendiri Satgas yang disebut Unit Pemberantasan Pungtan Liar atau UPP sudah dibentuk sejak tahun 2018 dengan kompoisisi keanggotaannya dari berbagai instansi penegak hukum, perwakilan masyarakat dengan Ketua Pelaksana harian dijabat Bapak Wakapolres Kab Blitar.
Tahun 2023 ini menurut agus fokus UPP meliputi, pelayanan administrasi kependudukan, Bansos, Dana Desa dan lain lain.
“Pelayanan publik di Kabupaten Blitar harus bebas pungli. Di kesempatan ini saya mengajak semua peserta untuk meningkatkan pelayanan masyarakat melalui pelayanan administrasi kependudukan ini dan menjauhkan diri dari pungli,” tandas Agus.(Adv/Kmf)