JATIMTIMES - Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023).
Baca Juga : Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW soal Tudingan Gratifikasi Rp 7 Miliar
Lebih lanjut, Syahuddi menjelaskan mengenai modus dari ajudan pribadi itu.
"Modus operandi daripada tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor adalah terlapor menghubungi korban dengan maksud untuk menawarkan dua unit mobil mewah," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).
Dua mobil mewah itu yakni Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan mobil Mercedes Benz tipe G63 tahun 2021 senilai Rp 950 juta.
"Setelah korban melakukan pembayaran ternyata mobil tidak kunjung ada dan diserahkan kepada korban atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan," kata Syahuddi.
Korban merasa dirugikan. Korban lalu melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Selanjutnya Syahuddi menegaskan jika Ajudan Pribadi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," lanjutnya.
Sebelumnya, Akbar ditangkap terkait penipuan hingga Rp 1,3 miliar. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan. Dia mengatakan Akbar ditangkap terkait penipuan dan penggelapan.
"Penipuan dan penggelapan," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga : Istri Wahyu Kenzo dan Satu Orang Saksi Jalani Pemeriksaan Polisi
Andri menjelaskan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. Dia menyebut Akbar diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," ucapnya.
Andri menyebut Akbar diamankan di Makassar. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar," ujar dia.