JATIMTIMES - Kasus investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo terus bergulir. Dalam hal ini, Polresta Malang Kota juga terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa hari ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka Wahyu Kenzo. Dia bernama Anggie Jessey dan satu orang lainnya bernama Desi.
Baca Juga : Mas Dhito Terima Dokumen Persetujuan Subtansi RDTR Kawasan Banyakan-Grogol
“Pemeriksaan terhadap istri WK, termasuk pemilik rekening atas nama Desi,” kata Buher (sapaan akrabnya), Selasa (14/3/2023).
Buher menjelaskan, saksi atas nama Desi diperiksa Satreskrim Polresta Malang Kota dikarenakan merupakan pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana dari para korban yang berinvestasi pada ATG.
Namun, rekening milik Desi tersebut sudah ditutup sejak awal 2022. Polresta Malang Kota juga sudah meminta keterangan kepada pihak bank, terkait alasan penutupan rekening milik salah satu saksi tersebut.
“Peran Desi ini adalah pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana dari para member. Pada awal 2022 rekening ini sudah ditutup dan kami sudah meminta keterangan kepada pihak bank,” ungkap Buher.
Sejauh ini, Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman terkait kasus yang diduga merugikan puluhan ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun tersebut. Dalam hal ini Buher juga berpesan kepada masyarakat agar waspada terhadap praktik-praktik investasi bodong serupa.
“Secara komprehensif akan kami sampaikan. Kemudian, agar masyarakat tidak berharap terhadap pola-pola yang terjadi seperti ini. Karena untuk kasus ini, tersangka sudah mengakui bahwa dia memang mendapatkan keuntungan uang yang diinvestasikan masyarakat,” beber Buher.
Baca Juga : Pengepul Dana Robot ATG Wahyu Kenzo Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.
Kemudian, Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.