JATIMTIMES - Jika anda merasa bosan dengan warna mobil anda atau ingin terlihat beda dari yang lain, anda harus mengganti warnanya di bengkel dengan bersertifikat resmi.
Hal ini disebabkan karena penggantian warna harus diikuti dengan mengurus administrasi untuk pergantian warna di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca Juga : Pengepul Dana Robot ATG Wahyu Kenzo Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi
Perubahan warna ini akan berdampak pada berubahnya identitas warna pada kendaraan bermotor anda. Jika administrasi kendaraan anda berbeda dengan kondisi kendaraan makan akan dikenakan pelanggaran yang berujung tilang.
Kompol Rezkhy Satya Dewanto, selaku Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri mengatakan bagi masyarakat yang mengganti warna kendaraan harus ke bengkel yang sudah bersertifikasi. Menurutnya hal ini akan berpengaruh pada ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi) yang nantinya akan mengubah data di Korlantas sehingga ke daraan yang dimiliki sesuai dengan database.
Ia menambahkan “Jika mengubah data di BPKB tidak dikenakan biaya sepeser pun karena hanya mengubah data. Kalau yang dikenakan biaya itu karena menggunakan material baru, misalkan konversi dari pelat hitam ke putih yang ada di list birunya,” dikutip dari Otomotif Weekly.
Hal ini juga tercantum salam Pasal 12 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, perubahan identitas kendaraan bermotor yang wajib diregistrasikan meliputi:
1. Perubahan bentuk kendaraan
2. Perubahan fungsi kendaraan
3. Perubahan warna kendaraan
4. Perubahan mesin kendaraan
5. Perubahan Nomor Register Kendaraan Bermotor
Nah jika anda ingin mengurus pergantian warna pada administrasi kendaraan dapat dilakukan di Samsat tempat kendaraan teregistrasi dengan mengisi formulir permohonan pergantian BPKB dengan persyaratan lampiran yakni:
- Bukti identitas
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- BPKB
- STNK
- Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraan
- Surat keterangan dari bengkel cat disertai data Tanda Daftar Perusahaan, Nomor Induk berusaha,
Baca Juga : Beraksi di Tulungagung, Spesialis Curanmor Asal Blitar Ditangkap Polisi
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP dan Surat keterangan domisili.
Selain itu anda juga diwajibkan mengisi formulir permohonan pergantian STNK dengan persyaratan lampiran berupa:
- Bukti identitas
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- BPKB
- STNK
- Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraan
- Surat keterangan dari bengkel cat disertai data Tanda Daftar Perusahaan, Nomor Induk berusaha,
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP dan Surat keterangan domisili.
- Hasil cek fisik kendaraan
- Tanda bukti pendaftara BPKB