JATIMTIMES - Spesialis pencurian motor asal Kabupaten Blitar ditangkap polisi di Kabupaten Tulungagung. Kabar penangkapan pelaku yang berinisial AP (43) warga Gunungsari, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar terjadi Selasa (14/3/2023).
Kapolres AKBP Eko Hartanto melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku curanmor dengan TKP di berbagai tempat.
Baca Juga : Pasutri Pemalsu Tanda Tangan Sekdes Sukosari Jalani Pemeriksaan di Mapolres Jember
Awalnya, Sabtu (11/3/2023) pukul 11.00 WIB Polsek Sumbergempol mendapat laporan dari MA (59) warga Desa Tambakrejo bahwa ia telah kehilangan sepeda motor. Lokasi hilangnya motor MA ini berada di Desa Bendiljati Wetan, Kecamatan Sumbergempol pukul 08.30 WIB.
"Setelah mendapat laporan dari korban, selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Sumbergempol melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka maupun barang buktinya," kata Ansori.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB gabungan anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol dan Polsek Ngunut Polres Tulungagung melakukan penyergapan di indekos beralamat di Desa Pulosari.
"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti," ujarnya.
Barang bukti yang dimaksud adalah sepeda motor Honda Vario CBS warna hitam No Pol AG 4963 RBQ. Kapolsek Sumbergempol AKP Guruh Yudi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku curanmor.
"Dari keterangan tersangka AP, didapati bahwa ia juga melakukan pencurian kendaraan bermotor di tempat lain," kata Guruh.
Baca Juga : Soal Robot Trading ATG, LIRA Dorong Tersangkakan Dua Orang Dekat Wahyu Kenzo
Yang pertama minggu tanggal 5 Maret 2023 melakukan pencurian motor Honda Vario warna Ungu Nopol K 2158 EP di Desa Pulosari. Kemudian, Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekira pukul 11.30 WIB melakukan pencurian kendaran bermotor di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut jenis ranmor Honda Vario CBS warna Hitam No. Pol AG 4963 RBQ.
“Untuk kasus curanmor di Desa Selorejo, setelah mendapatkan sasaran motor yang akan dicuri ternyata lebih bagus. Selanjutnya pelaku meninggalkan motor hasil curian sebelumnya mengambil motor yang lebih bagus," paparnya.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, selanjutnya petugas melakukan pencarian barang bukti kendaraan bermotor dari hasil kejahatannya. "Setelah dicari, barang bukti 2 kendaraan bermotor hasil curian berhasil diamankan," bebernya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.