JATIMTIMES - Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Romo Paschal dilaporkan ke polisi buntut aduan ke 12 instansi soal permainan PMI (pekerja migran Indonesia) ilegal yang diduga dibekingi Wakil Kepala BIN Daerah (Wakabinda) Kepri (Kepulauan Riau) Bambang Panji Prianggodo.
Laporan Bambang Panji Prianggodo dibuat pada Senin (7/2/2023). Bambang merasa pihaknya dirugikan dengan surat yang disebarluaskan Romo Paschal ke sejumlah instansi pemerintahan yang ada di Kepri.
Baca Juga : Bocah SD Bau Kencur di Blitar Bacok Temannya Sendiri karena Kesal Diolok-olok
Ade Darmawan, kuasa hukum wakabinda Kepri mengatakan, Romo Paschal dilaporkan terkait penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik. Pasalnya, Bambang dituding membekingi sindikat mafia TKI ilegal atau sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal.
Sebelumnya Romo Paschal menyebut adanya intervensi dari Bambang kepada Polda Kepri agar membebaskan lima orang pelaku aksi perdagangan manusia pada 7 Oktober 2022. Romo Paschal dapat membuktikan hal itu lantaran pada 2022 lalu, Ia menangani rehabilitasi 3 orang yang menjadi korban dari aksi 5 pelaku yang diduga dibebaskan Bambang.
Ade menjelaskan, surat yang disebut sebagai pencemaran nama baik itu disebarkan Romo Paschal ke 12 instansi hingga akhirnya Bambang mengetahui informasi soal surat tersebut.
"Akhirnya klien kami mendapat informasi soal surat itu melalui surat yang disebarluaskan ke berbagai instansi terkait," ujar Ade, Selasa (14/3/2023).
Sebelum pelaporan ke polisi itu, Bambang melayangkan somasi kepada Romo Paschal. Tetapi somasi tersebut diabaikan. "Namun, yang bersangkutan mengabaikan somasi yang kami kirimkan. Hingga akhirnya, kami putuskan untuk melaporan RP (Romo Paschal) ke polisi," ucap Ade.
Atas informasi yang dituduhkan, Ade menyebut kliennya sangat dirugikan dan tertekan. "Beliau ini (Bambang) sudah mulai tertekan secara psikis maupun psikologis. Dan mulai terancam karena ini menyangkut pribadi dan jabatan sebagai wakabinda Kepri," ujar Ade.
"Kami serahkan ke penyidik. Kami yakin Polda Kepri profesional, seperti yang disampaikan kapolda. Kami harapkan juga saudara RP nantinya kooperatif," imbuh Ade.
Wakabinda Kepri Bambang Panji Prianggodo juga mengaku bahwa dirinya merasa sangat dirugikan terkait hal ini. “Saya juga tidak tahu apa maksud dari semua ini. Yang jelas apa yang dilakukan RP merupakan hal yang tidak benar dan sangat-sangat merugikan saya,” tandas Bambang.
Baca Juga : Viral Soal Duet Prabowo Ganjar, PDI Perjuangan Masih Putar Otak Cari Kader Internal Jadi Capres 2024
“Kami sebagai BIN itu tetap menyatu bersama rakyat dan jika ada perbuatan yang melawan hukum, ya kita atasi dengan hukum. Tidak ada satu pun yang kebal dengan hukum. Jadi, hukumlah yang selalu kita kedepankan,” pungkas Bambang.
Sementara itu, kuasa hukum Romo Paschal, Muhammad Ilyas mengaku bakal mengikuti proses hukum yang berlaku. “Saya tidak bisa berkomentar banyak karena ini ranahnya penyidik. Yang jelas saat ini kami ikutin aja bagaimana proses hukumnya ke depan dan kami serahkan semuanya ke penyidik," kata Ilyas.
Bahkan, disebutkan Ilyas, hingga saat ini belum ada pemanggilan pemeriksaan untuk Romo Paschal terkait laporan tersebut. “Sejuah ini belum ada. Namun seperti saya katakan tadi, kami akan ikuti proses hukum yang berlaku,” kata Ilyas.
Seperti diketahui, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau akrab disapa Romo Paschal sudah bukan orang baru bagi masyarakat Batam. Pastor Paroki Gereja Katolik Kerahiman Ilahi di Tiban Batam ini dikenal sebagai aktivis kemanusiaan karena telah menangani ratusan kasus korban trafficking atau penjualan manusia.
Lewat organisasi KKP-PMP di bawah naungan Keuskupan Pangkalpinang, Romo Paschal dibenci oleh para pelaku perdagangan manusia. Bersama kepolisian, dia sering menggagalkan bisnis ilegal ini sehingga keselamatanya pun sering terancam.
Dedikasi Romo Paschal memerangi trafficking ini diakui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia. Bahkan Romo Paschal juga diberi penghargaan atas jasa dan perannya membela korban human trafficking.