JATIMTIMES - Kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang menjerat Rektor Universitas Udayana Bali Prof I Nyoman Gde Antara tengah menjadi sorotan dunia pendidikan.
Berikut ini sederet fakta kasus rektor Udayana Bali, dilansir dari berbagai sumber.
1. Diperiksa Penyidik Selama 9 Jam
Baca Juga : Polisi Tangkap 5 Tersangka Jual Beli Orang dan 48 PSK di Tretes
Gde Antara diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
Rektor pelat merah tersebut menghadiri panggilan penyidik Kejati Bali, Senin sekitar pukul 09.00 WITA dan keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 16.00 WITA.
Gde Antara datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali dengan ditemani beberapa orang tim kuasa hukum. Dia mendatangi Kejati Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga tersangka lainnya.
"Saya diberikan 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga staf kami," kata Gde Antara.
2. Ditetapkan Tersangka
Usai dilakukan penyelidikan selama 9 jam, Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof Dr INGA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra.
3. Melanggar UU Pemberantasan Korupsi
Eka menyampaikan rektor Universitas Udayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditetapkannya Gde Antara sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.
Berdasarkan hal itu, penyidik menyimpulkan rektor Universitas Udayana diduga ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018 sampai dengan 2022.
4. Total Empat Tersangka dalam kasus Korupsi dana SPI di Udayana
Dengan ditetapkannya Gde Antara sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka korupsi dana SPI di Udayana berjumlah empat orang.
Baca Juga : Viral Soal Duet Prabowo Ganjar, PDI Perjuangan Masih Putar Otak Cari Kader Internal Jadi Capres 2024
Tiga orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.
5. Meski Sudah Menjadi Tersangka, Belum Ditahan
Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Gde Antara belum ditahan. Dia menegaskan bahwa akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," ucap Gde Antara.
6. Gde Antara Klaim Pungutan SPI Sesuai Prosedur
Gde Antara menjelaskan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
Dia menegaskan pada prinsipnya penarikan SPI merupakan sesuatu yang sah. Bahkan juga berlaku di beberapa universitas negeri di Indonesia yang telah diatur dalam peraturan menteri.
"Memang ada dan itu dilakukan oleh teman-teman perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dan ada regulasi-nya, permenristekdikti, kemudian PMK sebagai BLU," ujarnya.
7. Bantah Tuduhan Aliran SPI Mengalir ke Rekening Para Tersangka
Gde Antara juga membantah dana SPI dari seleksi mahasiswa jalur mandiri itu mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Unud yang kini statusnya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.
"Sebetulnya SPI dibikinkan sesuai regulasi. Yang kedua, sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara," kata Gde Antara.