free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kakek Asal Sendang Gasak Duit dan ATM, Ternyata Residivis Pencurian

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

14 - Jul - 2025, 19:16

Placeholder
Tersangka saat diamankan petugas Polres Tulungagung. (Foto : Dokpol for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan ATM. Pelaku diketahui berinisial DAS (60), tinggal di Desa Talang, Kecamatan Sendang.

"Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mencari sasaran acak dengan keadaan korban sedang lengah atau tertidur," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Senin (14/07/2025).

Baca Juga : Gus Qowim Tekankan Upaya Penanggulangan Kemiskinan di Kota Kediri Harus Selaras

Apabila mendapatkan sasaran, pelaku DAS akan melancarkan aksinya dengan cara mengambil barang-barang berharga untuk kemudian pergi meninggalkan tempat.

Pada Selasa 1 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB di kos belakang Warkop Arjuno  Jalan Panglima Sudirman VI/29, RT 02, RW 02, Kelurahan Kepatihan, Tulungagung, pelaku mengambil uang tunai yang ada di dompet milik korban bernama Ayuda Fitra Andriyanto.

"Selain uang di dompet pelaku juga mengambil uang di ATM menggunakan cara PIN acak dengan menyocokkan tanggal lahir KTP," sambungnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis  10 Juli 2025 sekira pukul  19.00 WIB, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung terlebih dahulu mengamankan seorang saksi di wilayah Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, dan dilakukan Introgasi.

Setelah mendapat informasi dari saksi, kemudian pada pukul 23.00 WIB Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Sendang berhasil mengamankan pelaku. "Ia diamankan di rumahnya di Desa Talang," kata Ipda Nanang.

Baca Juga : Pemuda di Jombang Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Putus Cinta

Dari data yang didapat, pelaku merupakan residivis di wilayah Tulungagung dan baru 5 bulan keluar dari penjara karena  perkara pencurian.

Barang bukti yang diamankan 1 unit R2 jenis Suzuki Spin warna hitam tanpa pelat nomor, 1 buah helm warna putih, 1 buah HP merek Vivo V29 warna hitam,  1 buah dosbook HP merek Vivo V29 warna hitam, 1 buah HP merek Oppo Reno 6 Pro warna biru, 1 buah celana jeans warna biru, 1 buah hoodie warna abu-abu, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah tas selempang warna biru dongker, 1  pasang sandal warna hitam serta uang tunai senilai Rp 67.000.

"Pelaku diamankan guna proses hukum lebih lanjut," ucap Ipda Nanang. Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus pencurian residivis tulungagung polres tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---