JATIMTIMES - Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan ATM. Pelaku diketahui berinisial DAS (60), tinggal di Desa Talang, Kecamatan Sendang.
"Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mencari sasaran acak dengan keadaan korban sedang lengah atau tertidur," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Senin (14/07/2025).
Baca Juga : Gus Qowim Tekankan Upaya Penanggulangan Kemiskinan di Kota Kediri Harus Selaras
Apabila mendapatkan sasaran, pelaku DAS akan melancarkan aksinya dengan cara mengambil barang-barang berharga untuk kemudian pergi meninggalkan tempat.
Pada Selasa 1 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB di kos belakang Warkop Arjuno Jalan Panglima Sudirman VI/29, RT 02, RW 02, Kelurahan Kepatihan, Tulungagung, pelaku mengambil uang tunai yang ada di dompet milik korban bernama Ayuda Fitra Andriyanto.
"Selain uang di dompet pelaku juga mengambil uang di ATM menggunakan cara PIN acak dengan menyocokkan tanggal lahir KTP," sambungnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 10 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung terlebih dahulu mengamankan seorang saksi di wilayah Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, dan dilakukan Introgasi.
Setelah mendapat informasi dari saksi, kemudian pada pukul 23.00 WIB Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Sendang berhasil mengamankan pelaku. "Ia diamankan di rumahnya di Desa Talang," kata Ipda Nanang.
Baca Juga : Pemuda di Jombang Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Putus Cinta
Dari data yang didapat, pelaku merupakan residivis di wilayah Tulungagung dan baru 5 bulan keluar dari penjara karena perkara pencurian.
Barang bukti yang diamankan 1 unit R2 jenis Suzuki Spin warna hitam tanpa pelat nomor, 1 buah helm warna putih, 1 buah HP merek Vivo V29 warna hitam, 1 buah dosbook HP merek Vivo V29 warna hitam, 1 buah HP merek Oppo Reno 6 Pro warna biru, 1 buah celana jeans warna biru, 1 buah hoodie warna abu-abu, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah tas selempang warna biru dongker, 1 pasang sandal warna hitam serta uang tunai senilai Rp 67.000.
"Pelaku diamankan guna proses hukum lebih lanjut," ucap Ipda Nanang. Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP.