JATIMTIMES - Seiring mencuatnya nama mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, nama Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga ikut mencuat. Wahono sendiri akan diperiksa tim KPK pada Selasa besok.
"Informasi yang kami peroleh benar besok (14/3) diagendakan klarifikasi WS, pegawai Kemenkeu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (13/3/2023).
Baca Juga : Crazy Rich Wahyu Kenzo Ditangkap, Muncul Papan Ucapan #saveATG di Bundaran Alun-Alun Tugu Kota Malang
Klarifikasi kepada Wahono Saputro dijadwalkan mulai sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Klarifikasi ini akan dilakukan oleh Tim Direktorat LHKPN KPK. Ali mengatakan klarifikasi dilakukan usai tim KPK telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap aset yang dilaporkan Wahono di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
"Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN kedeputian pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan yang bersangkutan ke KPK," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menjelaskan perkembangan penelusuran aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Tim Direktorat LHKPN KPK mengungkap adanya keterlibatan istri dari pejabat pajak lainnya di perusahaan milik Rafael.
"Dari hasil analisis kita di data LHKPN ternyata saudara RST kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
"Kita lihat detailnya ternyata ada lagi bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," tambah Pahala.
Selanjutnya, Pahala mengatakan temuan itu tengah dipelajari oleh tim Direktorat LHKPN KPK. Wahono Saputro, kata Pahala, akan diundang untuk diklarifikasi.
"Kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama saudara Wahono Saputro. Minggu depan kita undang untuk klarifikasi," katanya.
Baca Juga : Visitasi ke Srigonco, Potensi dan Inovasi Tak Luput dari Penilaian Juri Lomba Desa
Wahono sendiri rupanya pernah diperiksa KPK sebagai saksi tahun 2016. Wahono Saputro saat itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Country Director PT EK Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.
Pada saat itu, Wahono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP Khusus Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam data yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, Wahono tercatat memiliki jabatan sebagai Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur. Total, ia memiliki kekayaan sebesar Rp 14.312.289.438.
Wahono sendiri diketahui memiliki aset kekayaan berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 12.682.752.000. Aset tanah dan bangunan itu tersebar di Jakarta, Tangerang, hingga Kulon Progo.
Tak hanya itu saja, Wahono juga tercatat memiliki tiga unit mobil. Jika ditotal kekayaannya di sektor ini mencapai Rp 930.000.000.
Wahono pun turut memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 252.000.000 dan surat berharga senilai Rp 288.000.000. Dia pun memiliki aset kas dan setara kas senilai Rp 1.674.455.024.Selain itu Wahono pun memiliki utang sebesar Rp 1.514.917.586.