free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Copot Direktur Pertamina, Pengamat Yusri Usman Soroti Erick Thohir

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

13 - Mar - 2023, 03:11

Placeholder
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengomentari keputusan Menteri BUMN Erick Thohir yang mencopot Direktur PT Pertamina (Persero) Dedi Sunardi.

Menurut Yusri, keputusan Erick Thohir itu sangat subjektif. Selanjutnya ia merujuk pada ucapan Erick bahwa Dedi dicopot lantaran menolak pulang ke Jakarta saat kejadian kebakaran di Terminal BBM Plumpang. 

Baca Juga : Kader PDIP Ikuti Senam Sicita, Ikon Bersejarah Tugu Pahlawan Memerah

"Alasan yang disebutkan Menteri BUMN Erick Tohir kepada awak media pada Kamis, 9 Maret lalu malah memperlihatkan kesalahan pada dirinya sendiri serta terkesan kental sangat subjektif," ujar Yusri dalam keterangannya pada Minggu (12/3/2023).

Selanjutnya Yusri mengungkap bahwa Dedi Sunardi diangkat oleh Erick Tohir menjadi direktur Dukungan Bisnis PT Pertamina Holding pada Mei 2021. Yusri lalu menilai jika Dedi duduk di posisi tersebut berdasarkan hasil fit and proper test yang dilakukan oleh Kementerian BUMN, bukan usulan Pertamina. 

Yusri lalu mengatakan Dedi Sunardi sejak awal 1989 berkarir lama di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Jabatan terakhir Dedi adalah vice president di BRI.

Kemudian pada 2020  Erick Tohir mengangkat Dedi menjadi direktur utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Karena itu, Yusri menilai Dedi sudah jelas berlatar belakang di bidang keuangan.

"Jika mau jujur, hampir 99,9 persen karyawan Pertamina pasti menolak kandidat direksi yang datang berasal dari luar Pertamina karena tidak memahami proses bisnis dari hulu ke hilir di Pertamina," ucapnya. 

Oleh sebab itu, menurut Yusri, penempatan Dedi Sunardi sebagai direktur Dukungan Bisnis Pertamina Holding adalah kebijakan yang keliru dari Erick Tohir sebagai menteri BUMN.

Sementara, pada sisi yang berbeda, Yusri mempertanyakan ucapan Erick yang mengaku sudah mengingatkan kepada jajaran direksi Pertamina soal zona penyanggah (buffer zone) sejak dua tahun lalu. Menurut dia, apabila peringatan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti, maka menjadi kesalahan kolektif Dewan Direksi Pertamina Holding dengan Subholding PT Pertamina Patra Niaga. 

Baca Juga : Klarifikasi KPK Soal Kabar Pegawai Terima Bingkisan dari Pemkab Demak

Apalagi Yusri menambahkan alasan Dedi Sunardi tidak ada di Jakarta usai kebakaran belum terungkap alasannya. 

Dengan adanya hal tersebut, Yusri menduga pencopotan Dedi Sunardi didasarkan alasan alasan non teknis yang tidak berhubungan dengan kejadian kebakaran ini. 

Sebelumnya, Erick menekankan pencopotan Dedi berkaitan dengan tanggung jawabnya sebagai direktur penunjang bisnis Pertamina. Erick juga mengaku telah meminta seluruh direksi Pertamina pulang saat terjadi kebakaran di Depo Plumpang. Namun, diketahui Dedi tidak memenuhi perintah tersebut. 

"Ada yang pulang dan ada yang tidak pulang. Ya saya catat dong kalau gak pulang. Ketika ada rakyat yang meninggal, masa kita gak hadir?" kata Erick di tennis indoor Senayan, GBK, Kamis, (9/3/2023).

Adapun pencopotan Dedi Sunardi dari jajaran direksi Pertamina tertuang dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pertamina nomor SK - 43/MBU/03/2023 tentang pemberhentian anggota direksi perusahaan perseroan (Persero) PT Pertamina.


Topik

Peristiwa Pertamina Erick Thohir kebakaran depo Plumpang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy