JATIMTIMES - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menarik sembilan kesimpulan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap penanganan kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak (GGAPA).
Menurut keterangan resmi yang diterima JatimTIMES, pada Sabtu (11/3/2023), Komnas HAM menilai pemerintah tidak transparan dan tanggap dalam proses penanganan kasus GGAPA di Indonesia. Khususnya, dalam memberikan informasi yang tepat dan cepat kepada publik dalam rangka peningkatan kewaspadaan serta pencegahan bertambahnya korban.
"Kebijakan dan tindakan surveilans kesehatan (penyelidikan epidemiologis) yang dilakukan oleh Pemerintah tidak efektif dalam menemukan faktor penyebab kasus GGAPA. Sehingga tidak dapat meminimalisir/mencegah lonjakan kasus serta jatuhnya korban jiwa yang lebih banyak," tulis kesimpulan pada kesimpulan poin kedua.
Selanjutnya, Komnas HAM juga menganggap kebijakan dan tindakan pengawasan terhadap sistem kefarmasian (produksi dan peredaran obat) tidak dilakukan secara efektif oleh pemerintah. Oleh karenanya, menjadi penyebab keracunan disertai kematian dan dampak lanjutan terhadap ratusan anak-anak.
"Kebijakan atau tindakan dalam penanganan dan pemulihan korban/keluarga korban tidak dilakukan secara cepat dan komprehensif. Sehingga korban/keluarga korban mengalami dampak lanjutan yang memprihatinkan," tulis kesimpulan Komnas HAM pada poin keempat.
Kemudian, Komnas HAM juga menyebut tata kelola kelembagaan dan koordinasi antar instansi pemerintah yang memiliki otoritas dalam pelayanan kesehatan dan pengawasan obat tidak efektif dan belum maksimal. Instansi pemerintah yang menangani kasus GGAPA dinilai tidak memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
"Kesengajaan mengubah bahan baku tambahan obat yang tidak sesuai label dan peruntukannya, sehingga menyebabkan keracunan disertai kematian terhadap ratusan anak oleh industri farmasi merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," jelas keterangan resmi Komnas HAM pada kesimpulan penyelidikan kasus GGAPA.
Lebih lanjut Komnas HAM menyimpulkan bahwa unsur pengabaian terhadap kewajiban industri dalam menjamin mutu, khasiat dan keamanan obat merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (melanggar prinsip-prinsip bisnis dan HAM). Lantaran industri dalam hal ini telah mencabut hak hidup seseorang dan mengakibatkan penderitaan berkepanjangan bagi korban dan keluarga korban.
"Penanganan kasus GGAPA dengan tindakan yang tidak efektif adalah bentuk pembiaran (by omission) pemerintah terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pelanggaran HAM dilakukan karena negara mengabaikan kewajibannya untuk bertindak secara aktif dan efektif untuk melindungi dan/atau memenuhi HAM," tandas Komnas HAM dalam kesimpulan penyelidikan poin ke delapan.
Terakhir, Komnas HAM menilai ada sejumlah pelanggaran hak asasi manusia atas kasus GGAPA di Indonesia. Pelanggaran HAM itu diantaranya berikut ini:
a. Hak untuk Hidup;
b. Hak atas Kesehatan;
c. Hak Anak;
d. Hak Memperoleh Keadilan;
e. Hak atas Kesejahteraan, yaitu Hak atas Pekerjaan dan Hak atas Jaminan Sosial;
f. Hak atas Informasi;
g. Hak Konsumen; dan
h. Pelanggaran terhadap prinsip bisnis dan hak asasi manusia.