JATIMTIMES - Untuk para fresh graduate yang ingin menambah skill dan pengalaman, bekerja di perusahaan swasta mungkin dapat menjadi opsi yang menarik. Karyawan swasta sendiri adalah orang yang bekerja di lembaga atau perusahaan non-pemerintahan, seperti seperti CV, PT, dan lain sebagainya.
Meskipun kerap kali diremehkan, bekerja di perusahaan swasta ternyata juga punya banyak kelebihan loh. Ini dia beberapa benefit yang umumnya didapat saat bekerja di perusahaan swasta:
1. Tunjangan Teknologi
Baca Juga : Kampanye #Cari_Aman untuk Konsumen Setia Honda
Tunjangan ini dapat berupa pemberian aset teknologi seperti handphone, komputer, laptop dan lain sebagainya sebagai alat penunjang pekerjaan kamu.
2. Dapat Mengajukan Negosiasi Gaji
Untuk para karyawan swasta, kamu bisa loh mengajukan negosiasi gaji saat melamar pekerjaan. Namun pastinya harus disesuaikan dengan kemampuan dan pengalaman yang kamu miliki ya. Terlebih lagi jika skill yang kamu miliki juga dibutuhkan bagi perusahaan. Jadi, semakin bagus dan kompeten, kemungkinan gaji yang akan diterima juga semakin besar.
3. Bisa Naik Jabatan
Bener banget, ternyata kerja di perusahaan swasta bisa menaikkan level karier kamu tanpa perlu waktu lama. Peningkatan ini dapat dicapai jika kamu dapat meningkatkan pencapain kerja serta memberikan dampak positif bagi perusahaan.
4. Asuransi Kesehatan
Baca Juga : Lagi Cari Kerja? Ini 10 Daftar Perusahaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Saat ini sudah banyak perusahaan yang memberikan asuransi atau jaminan kesehatan bagi para karyawannya. Tujuannya tidak lain sebagai bentuk perlindungan dan peringanan biaya jika sewaktu-waktu butuh biaya untuk pengobatan.
5. Cuti Tahunan & Cuti Hamil
Cuti tahunan ini memilki jangka waktu berbeda-beda sesuai dari kebijakan perusahaan. Namun umumnya perusahaan memberikan 10-20 hari cuti kerja setiap tahunnya. Untuk cuti hamil sendiri dikhususkan bagi karyawan wanita dengan jangka waktu 6 bulan, sesuai RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah disahkan tanggal 30 Juni 2022. Sebelum itu cuti kelahiran hanya diberikan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Namun akhirnya diadakan perubahan yang bertujuan untuk melindungi pekerja perempuan sekaligus menciptakan generasi emas.