free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Kerap Dibandingkan dengan PNS, Ini Dia Kelebihan Bekerja di Perusahaan Swasta

Penulis : Bilkis Nadiya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Mar - 2023, 04:26

Placeholder
ilustrasi karyawan swasta (foto: pexels.com)

JATIMTIMES - Untuk para fresh graduate yang ingin menambah skill dan pengalaman, bekerja di perusahaan swasta mungkin dapat menjadi opsi yang menarik. Karyawan swasta sendiri adalah orang yang bekerja di lembaga atau perusahaan non-pemerintahan, seperti seperti CV, PT, dan lain sebagainya.

Meskipun kerap kali diremehkan, bekerja di perusahaan swasta ternyata juga punya banyak kelebihan loh. Ini dia beberapa benefit yang umumnya didapat saat bekerja di perusahaan swasta:

1. Tunjangan Teknologi

Baca Juga : Kampanye #Cari_Aman untuk Konsumen Setia Honda 

Tunjangan ini dapat berupa pemberian aset teknologi seperti handphone, komputer, laptop dan lain sebagainya sebagai alat penunjang pekerjaan kamu.

2. Dapat Mengajukan Negosiasi Gaji

Untuk para karyawan swasta, kamu bisa loh mengajukan negosiasi gaji saat melamar pekerjaan. Namun pastinya harus disesuaikan dengan kemampuan dan pengalaman yang kamu miliki ya. Terlebih lagi jika skill yang kamu miliki juga dibutuhkan bagi perusahaan. Jadi, semakin bagus dan kompeten, kemungkinan gaji yang akan diterima juga semakin besar.

3. Bisa Naik Jabatan

Bener banget, ternyata kerja di perusahaan swasta bisa menaikkan level karier kamu tanpa perlu waktu lama. Peningkatan ini dapat dicapai jika kamu dapat meningkatkan pencapain kerja serta memberikan dampak positif bagi perusahaan.

4. Asuransi Kesehatan

Baca Juga : Lagi Cari Kerja? Ini 10 Daftar Perusahaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Saat ini sudah banyak perusahaan yang memberikan asuransi atau jaminan kesehatan bagi para karyawannya. Tujuannya tidak lain sebagai bentuk perlindungan dan peringanan biaya jika sewaktu-waktu butuh biaya untuk pengobatan.

5. Cuti Tahunan & Cuti Hamil

Cuti tahunan ini memilki jangka waktu berbeda-beda sesuai dari kebijakan perusahaan. Namun umumnya perusahaan memberikan 10-20 hari cuti kerja setiap tahunnya. Untuk cuti hamil sendiri dikhususkan bagi karyawan wanita dengan jangka waktu 6 bulan, sesuai RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah disahkan tanggal 30 Juni 2022. Sebelum itu cuti kelahiran hanya diberikan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Namun akhirnya diadakan perubahan yang bertujuan untuk melindungi pekerja perempuan sekaligus menciptakan generasi emas.


Topik

Ekonomi Pekerjaan pekerja pns



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bilkis Nadiya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni