JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus).
Banding yang dilakukan KPU itu terkait perintah PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024. Dikutip dari detikcom, KPU mendatangi PN Jakarta Pusat hari ini dengan membawa memori banding.
Baca Juga : UIN Maliki Kupas Potensi Sengketa Pemilu 2024, Rektor: Tanggung Jawab Bersama Sukseskan Pemilu
Memori banding itu telah resmi disampaikan kepada PN Jakpus. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna.
"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus," katanya di PN Jakpus.
Selanjutnya, Andi mengatakan jika KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.
"Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi menegaskan jika proses tahapan pemilu terus berjalan selama proses banding ini.
“Pemilu tetap berjalan sebagaimana pimpinan KPU. Proses tahapan berjalan sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Itu saja,” tegasnya.
Sementara, putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu 2024 itu berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.
Baca Juga : Wisata Gunung Bromo Ditutup Total Saat Hari Raya Nyepi 2023
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima lalu mengaku jika pihaknya mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Oleh karenanya, Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Alhasil, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi salinan putusan tersebut.