JATIMTIMES - Beredar kabar status justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Berdasarkan agenda yang diterima, LPSK akan jumpa pers sore ini. Kabar itu pun telah sampai ke tim pengacara Eliezer.
Menurut pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, ia akan memberikan pernyataan pada sore hari nanti juga. "Saya dapat info seperti itu," kata Ronny Talapessy, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga : Unik, Komunitas Indonesia Graveyard Hobi Blusukan ke Makam Kuno
Disinggung soal kabar pencabutan status JC dari Richard Eliezer, dirinya belum bisa menjawab. "Karena semua itu kewenangan LPSK. Saya juga akan memberikan keterangan resmi nanti sore," katanya.
Berdasarkan agenda yang diterima, LPSK akan menggelar jumpa pers pada pukul 15.00 WIB di kantornya. Jumpa pers tersebut mengenai perlindungan Eliezer.
Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara di kasus ini. Dalam putusan itu, jaksa meyakini Bharada Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023) lalu.
Baca Juga : Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Penulis Ini Beri Penjelasan
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.