free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Catat! Pemerintah Prioritaskan Pelaku UMKM sebagai Penerima Subsidi Kendaraan Listrik

Penulis : Ruth Simarmata - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Mar - 2023, 01:30

Placeholder
Presiden Joko Widodo mencoba motor listrik Honda EM1 e: ditemani jajaran direksi PT Astra Honda Motor pada gelaran Indonesia International Motor Show 2023. (Foto: Dok. Astra Honda Motor)

JATIMTIMES - Pemerintah berencana akan prioritaskan pemberian subsidi kepemilikan kendaraan listrik kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Lebih khusus lagi, UMKM yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

Subsidi kepemilikan motor listrik ini akan mulai diberikan pada tanggal 20 Maret mendatang. Subsidi yang diberikan berupa potongan harga pembelian dan konversi kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik.

Baca Juga : Tampil Beda, Forkopimda Gelar Rakor Pengendalian Inflasi di Taman Baca Polres Jember

Kebijakan insentif ini diterapkan dengan harapan dapat menunjang efektivitas serta efisiensi UMKM. Tahun ini, pemerintah menyediakan kuota 200.000 unit motor listrik dengan dana subsidi sebesar 7 juta per unit. 

Pemerintah juga memberikan kuota subsidi untuk konversi motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik. Besar dana subsidi yang diberikan tetap sama, namun kuota yang disediakan hanya untuk 50.000 unit. 

Salah satu syarat lain yang perlu diketahui adalah subsidi yang diberikan hanya berlaku pada kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri dan mempunyai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.  

Baca Juga : Mahfud MD Sebut Ada Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 300T di Kemenkeu

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk mobil listrik dan bus listrik. Pemerintah menyediakan kuota sebesar 35.900 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik. Pemberian kuota ini juga akan dimulai pada 20 Maret mendatang hingga Desember 2023. Adapun besaran dana subsidi yang diberikan belum diberitahukan lebih lanjut.


Topik

Ekonomi Motor Listrik mobil listrik UMKM presiden jokowi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ruth Simarmata

Editor

Sri Kurnia Mahiruni