free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Otomotif

Pemerintah Bakal Beri Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Mar - 2023, 23:54

Placeholder
Salah satu jenis motor listrik (foto dari internet)

JATIMTIMES - Kabar gembira bagi kalian yang hendak beli sepeda motor listrik di 2023. Ya, pemerintah Indonesia menyiapkan subsidi sebesar Rp 7 juta per-unit. 

Insentif itu dialokasikan bagi pembelian 250.000 unit motor listrik di 2023. Dari total jumlah 250.000 unit motor listrik itu, rinciannya, 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru. Sedangkan 50.000 unit sisanya untuk konversi dari sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik. 

Baca Juga : Tak Perlu Harap Simpati Masyarakat, 352 Petugas Kebersihan Diapresiasi Bupati Tuban

"Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, dikutip Antara, Senin (6/3/2023). 

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi kalian yang ingin mendapatkan subsidi. Salah satunya, motor listrik diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih. 

Syarat lainnya, produsen motor listrik tersebut tidak boleh menaikkan harga jual selama masa subsidi berlangsung. Serta produsen motor juga harus berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.

Sementara itu, target penerimaan subsidi untuk sepeda motor konversi (dari sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik) diutamakan dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga : Targetkan Kategori Nindya, Pemkot Mojokerto Adakan Rakor KLA

Khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA. "Hal ini dimasukkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujarnya. 

Pemberian subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik ini bakal berlaku mulai 20 Maret 2023 mendatang. Saat ini, Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menggodok pedoman untuk kelancaran pemberian bantuan tersebut.


Topik

Otomotif Motor motor listrik subsidi umkm



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni