free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Blusukan, BPJS Ketenagakerjaan Madura Lindungi Pedagang Pasar Tradisional di Bangkalan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

06 - Mar - 2023, 20:31

Placeholder
BPJS Ketenagakerjaan.(Foto : BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES - BPJS Ketanagakerjaan Kantor Cabang Madura kembali blusukan ke pasar tradisional di Kabupaten Bangkalan, Senin (6/3/2023). Penyisiran dengan sasaran pedagang ini dilakukan untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara universal coverage.

“Untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara universal coverage, kami agenda rutin blusukan ke pasar tradisional agar pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Vinca Meitasari.

Baca Juga : Hadirkan E-Retribusi, Bank Jatim Minimalkan Kebocoran Retribusi di Daerah

Vinca menambahkan, pasar tradisional merupakan salah satu roda penggerak ekonomi masyarakat. Dalam menjalankan perannya, para pelaku  ekonomi di pasar tradisional berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

“Sejalan dengan misi BPJS Ketenagakerjaan, memberikan kontribusi dalam pembangunan dan perekonomian bangsa dengan tata kelola baik, kami dari BPJS Ketenagakerjaan Madura hadir  memberikan perlindungan jaminan sosial agar para pedagang pasar tidak lagi khawatir dengan risiko pekerjannya," imbuh Vinca.

Lebih lanjut Vinca menyampaikan, pedagang pasar tradisional termasuk dalam kategori pekerja rentan atau bukan penerima upah (BPU). Dengan iuran hanya Rp 36.800 per bulan, pekerja mendapatkan 3 program perlindungan.

 Jaminan pertama adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK). Para pekerja tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaan karena biaya tindakan biaya medis menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua jaminan kematian (JKM). Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan santunan sejumlah Rp 42 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak jenjang pendidikan TK sampai kuliah maksimal Rp 174 juta.

Baca Juga : Turuti Warganet, Erick Thohir Santap Sego Ndeso Saat Berkunjung di Kota Malang

Ketiga jaminan hari tua sebagai program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan Madura mengimbau agar para pekerja memastikan dirinya sudah terdaftar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Vinca.

Sebagai infomasi, sebanyak 6.672 pelaku pasar yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Madura.


Topik

Ekonomi BPJS Ketenagakerjaan pedagang Bangkalan Bangkalan Madura



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy