JATIMTIMES - Pejabat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memergoki gaya hidup mewah dan pamer harta salah satu pejabat negara.
Pejabat tersebut ialah Eko Darmanto yang menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dia diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial @Eko_Darmanto_BC.
Eko Darmanto dianggap kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial dengan memperlihatkan koleksi motor gede (moge) dan mobil antik yang diduga adalah miliknya. Bahkan, dia juga kerap memamerkan pesawat Cessna.
Akibat dari kebiasaannya yang suka memamerkan harta itu, Eko Darmanto akan dicopot dari jabatannya yakni Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pencopotan itu juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan harta dan utang Eko di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan instruksi pencopotan itu sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Saya menginstruksikan DJBC agar yang bersangkutan (Eko Darmanto) segera dibebastugaskan sesegera mungkin, pencopotan dari jabatan," kata Suahasil dalam konferensi pers, Rabu (1/3).
Suahasil mengatakan Eko memiliki harta berupa motor gede (moge) yang tak dilaporkan di LHKPN. Suahasil menegaskan perilaku pamer Eko itu tidak selaras dengan nilai ASN Kemenkeu. Namun, Eko sudah menyesal dan mengaku salah.
"Yang bersangkutan (Eko Darmanto) telah mengakui kesalahannya dan berjanji memperbaiki," katanya.
Dikutip dari berbagai sumber, sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko sempat bertugas di Purwakarta. Ia menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta.
Sementara hartanya berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Eko pada 31 Desember 2021 menyentuh Rp15,7 miliar. Namun, Eko punya utang Rp9 miliar, sehingga hartanya tersisa Rp6,7 miliar.
Baca Juga : Berjoget Telanjang Dada di Depan Polsek, Pria di Lumajang Berujung Minta Maaf
Harta Eko sebesar Rp12,5 miliar berbentuk dua tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara. Sementara itu, sebesar Rp2,9 miliar tersebar ke dalam 9 alat transportasi dan mesin.
Eko melaporkan BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta.
Kemudian, Mazda 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta.
Sementara itu, aset lain Eko Darmanto adalah Rp100 juta harta bergerak lainnya serta Rp238 juta kas dan setara kas.
Sementara, dari situs resmi Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto mulai menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta sejak April 2022 silam. Sebelum itu, dia juga dikatakan pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika.
Selain itu, dia juga tercatat sempat menduduki jabatan sebagai Kepala Sub Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Sebelum itu, Eko Darmanto sempat tercatat menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Jambi.