JATIMTIMES - Karena tak tervalidasi di sistem e-alokasi pupuk bersubsidi, sekitar 8.500 petani di Kabupaten Tulungagung terancam gigit jari. Pasalnya, para petani ini terancam tak mendapat pupuk bersubsidi lantaran kendala teknis ini.
Belum masuknya data petani ke sistem e-alokasi ini disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung Triwidyono Agus Basuki, saat dikonfirmasi, Minggu (26/2/2023).
Baca Juga : Menteri LHK Ajak Warga Olah Sampah Organik Jadi Kompos di Hari Peduli Sampah
"Belum masuknya data petani ke sistem e-alokasi ini karena ada kemungkinan kartu tanda pengenal (KTP) petani yang bersangkutan belum diaktifkan," kata pria yang akrab di sapa Oky ini.
Syarat untuk mendapat jatah pupuk murah dari pemerintah ini, lanjut Oky, alamat petani yang diusulkan sebagai calon penerima harus masuk database di sistem e-alokasi yang dimaksud.
"Alamat petani yang diusulkan sebagai calon penerima pupuk subsidi harus masuk database sistem e-alokasi," ujarnya.
Bagi yang namanya sudah masuk atau ter-input dan tervalidasi, maka dari Kementerian Pertanian akan mendapatkan pupuk bersubsidi ini. "Nama-nama sebagian petani yang diusulkan sebagai penerima jatah pupuk bersubsidi tidak bisa dimasukkan (diinput) ke sistem e-alokasi pupuk bersubsidi hingga akhir Desember 2022 lalu," ungkapnya.
Jumlah petani di Kabupaten Tulungagung yang nama dan alamatnya sudah masuk data e-alokasi pengajuan untuk 2023 sebanyak 97.876 orang. Sedangkan, sekitar 8.500 nama petani yang sebenarnya secara kriteria sudah masuk kuota penerima, pada akhirnya tidak bisa masuk ke sistem e-alokasi yang telah disiapkan pemerintah secara nasional untuk memperoleh pupuk subsidi.
Oky mengungkapkan, selain faktor e-KTP yang kemungkinan belum aktif juga adanya ketidaksesuaian data antara NIK dan nomor induk kependudukan sudah masuk ke tempat lain.
Baca Juga : Masyarakat Penyandang Kesejahteraan Sosial Juga Jadi Fokus Dinsos-P3AP2KB Kota Malang
"Mungkin saja karena salah menulis identitas. Data yang masuk, baik nama dan hurufnya harus sesuai dengan data yang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," ungkapnya.
Di Tulungagung sendiri, alokasi pupuk bersubsidi jenis Urea ditetapkan sebanyak 30.499 ton sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 188.45/561/20.01.03/2022 tentang Alokasi dan Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023. Ada sebanyak 27.478,542 ton sudah ada namanya saat ini.
Untuk pupuk jenis NPK, dari 17.504 ton pupuk yang disiapkan, sebanyak 17.195,053 ton juga sudah ada nama penerimanya sesuai klaim alokasi yang telah ditetapkan. Pupuk NPK formula yang di khususkan untuk wilayah Kecamatan Kalidawir, dari kuota 121 ton yang telah ada nama-nama penerimanya ada 88,156 ton.