JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu menyebut bahwa banyaknya banner tokoh politik yang tersebar di sudut-sudut Kota Batu dengan penyematan kata-kata yang berhubungan dengan Pemilu 2024, belumll melanggaran aturan.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipsi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid Farobi saat ditemui JatimTIMES.com di Purnama Hotel beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Terbukti Nistakan Agama, Anggota DPRD Gresik Divonis 7 Bulan Penjara
"Lagi-lagi ini masih (debatable), tapi yang jelas bahwa itu kalau dikatakan melanggar, belum melanggar dan (Bawaslu) belum berani menindak. Karena tidak ada aturan yang dilanggar," ungkap Yogi kepada JatimTIMES.com.
Selain itu, sebuah kasus ditetapkan sebagai pelanggaran Pemilu ketika sudah terdapat penetapan calon presiden beserta wakil, calon kepala daerah dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, hingga calon anggota legislatif baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
"Disebut melanggar ketika sudah ditetapkan dan masuk pada masa kampanye. Kalau itu kemudian mengganggu, jelas sebenarnya kita memiliki perangkat untuk menertibkan itu," tegas Yogi.
Namun, untuk banner-banner tokoh politik yang saat ini meramaikan sudut-sudut Kota Batu, menurutnya semua masih belum dapat dikatakan memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Jika kemudian, banyaknya banner dan spanduk tokoh politik tersebut mengganggu estetika, keindahan hingga membahayakan jalur lalu lintas di Kota Batu, menurut Yogi dapat dikenakan aturan lokal bukan aturan Pemilu.
"Misalnya pengenaan tentang pemasangan umbul-umbul segala macam Perwali Nomor 23 tahun 2012 yang itu bisa menjadi domainnya teman-teman Satpol PP dalam hal ini untuk melakukan penegakan," tutur Yogi.
Baca Juga : UMM Buka Kemungkinan Eks Napiter Dapat Beasiswa
Sementara itu, dalam konteks itu Bawaslu Kota Batu saat ini hanya dapat memberikan imbauan saja tanpa adanya tindakan secara langsung. Pasalnya, titik kunci dari konteks banner tokoh politik ini yakni belum adanya penetapan calon hingga tahapan kampanye.
"Bisa dianggap sebagai pendidikan politik. Sebenarnya kalau bendera partai itu (juga) bisa dianggap sebagai pendidikan politik terutama yang kita harapkan ya melakukan seperti itu. Agar masyarakat ini tahu partai-partai mana yang mengikuti pemilu," pungkas Yogi.