free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Respon Orang Tua Brigadir J Saat Ferdy Sambo dkk Resmi Ajukan Banding

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

18 - Feb - 2023, 00:56

Placeholder
Orang tua Brigadir J saat menghadiri sidang vonis Kuat Makruf hari ini. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo mengajukan banding atas vonis dalam perkara itu.

Atas hal tersebut, ayah Brigadir Yosua yakni Samuel Hutabarat mengaku menghargai keputusan para terdakwa pembunuhan berencana anaknya untuk mengajukan banding. Ia kemudian mengakan jika keputusan banding merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga : Misteri Mayat Perempuan di Embung Tambakboyo, Diduga Korban Pembunuhan?

"Ya itu salah satu hak daripada terdakwa. Itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu ada tiga tahap. Itu kita serahkan kepada mereka. Kita ya hargai apa hak mereka," kata Samuel di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Lebih lanjut, Samuel mengatakan jika pihaknya menyerahkan seluruh keputusan banding kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaimana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak daripada hakim kita hargai semua," ujar Samuel.

Sebagai informasi, para terdakwa pembunuhan berencana Yosua sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 18 bulan penjara.

Dalam penjatuhan vonis itu, Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Rizky resmi mengajukan banding. Untuk Richard Eliezer tidak mengajukan banding. “Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga : Nikita Mirzani Tanggapi Vonis Richard Eliezer, Bela Ferdy Sambo? 

Pembunuhan berencana pada Brigadir Yousa Hutabarat itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan usai ditembak 2-3 kali oleh Bharada E. Pembunuhan itu dilatar belakangi pengakuan Putri Candrwathi yang mengaku mendapat pelecehan seksual dari Brigadir Yosua Hutabarat di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana