free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Demo Akibatkan Kantor Arema FC Rusak, Tim TATAK Upayakan Restorative Justice

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

17 - Feb - 2023, 03:18

Placeholder
Koordinator tim TATAK, Solehoddin (berkacamata) (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) yang menjadi kuasa hukum keenam tersangka kericuhan demo di kantor Arema FC mendatangi Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/2/2023). Kedatangan mereka untuk melakukan upaya restorative justice.

Koordinator kuasa hukum enam tersangka kericuhan demo usut tuntas Tragedi Kanjuruhan di kantor Arema FC Solehoddin mengaku bahwa kedatangan mereka untuk menemukan tersangka dan pihak pelapor. Hal itu agar kondisi Kota Malang tetap kondusif.

Baca Juga : Orang Tua Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo CS Dugaan Pencurian Uang hingga Barang

“Kedatangan kita dan keluarga tersangka harapannya untuk secepatnya pihak manajemen melakukan pertemuan dengan tim hukum TATAK agar kasus ini menjadi tenang, selesai dan Malang kondusif,” ujar Solehoddin, Kamis (16/2/2023).

Solehoddin pun menilai bahwa pihak manajemen Arema FC seharusnya dapat memahami bahwa mereka adalah suporter yang dapat menjadi aset sepakbola. Sehingga, ia ingin manajemen Arema FC dengan kerelaan hatinya mencabut laporannya.

“Kami berharap ada pencabutan dari pihak manajemen atau pelapor, karena bagaimanapun juga yang melakukan demo kemarin sebagai apa manifestasi duka yang mendalam terhadap 135 nyawa (Tragedi Kanjuruhan),” ungkap Solehoddin.

Tim TATAK pun sejauh ini juga terus mendampingi para tersangka dalam prosesnya. Termasuk pengajuan proses penangguhan penahanan yang selama ini juga terus diusahakan oleh tim TATAK.

“Penjaminnya juga kita dan pihak keluarga. Sampai detik ini pihak Polresta masih belum memberikan jawaban terhadap penangguhan penahanan,” kata Solehoddin.

Baca Juga : Nasihat Ibunda Yosua Pada Richard Eliezer Usai Divonis Ringan

“Kalau sampai tidak dilakukan pencabutan, kita tetap tegak lurus mendampingi sampai mendapatkan keadilan,” imbuh Solehoddin.

Sebagai informasi, enam tersangka kericuhan demo kantor Arema FC yang didampingi oleh TATAK, yakni seluruhnya berasal dari wilayah Dampit, Kabupaten Malang. Setidaknya dalam kericuhan tersebut telah ditetapkan 8 tersangka. 6 tersangka dikenai Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 2E dan dua tersangka lainnya dikenai Pasal 160 KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana